JAKARTA.bipol.co- Omnibus law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) disepakati pemerintah dan legislator untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI Sabtu (3/10) malam. Baleg DPR mengungkapkan alasan rapat digelar malam Minggu.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau yang akrab disapa Awiek, menjelaskan mengapa Baleg DPR dan pemerintah membahas RUU Ciptaker di malam Minggu dengan hasil persetujuan untuk dibawa ke paripurna DPR. Awiek mengatakan seluruh tahan pembahasan RUU Ciptker telah usai dan rapat ini telah berizin.
“Karena sesuai tahapannya, pembahasan RUU sudah selesai dan memang harus dibahas, harus diputuskan dan di akhir pekan tidak ada masalah karena kita panja Ciptaker sudah diberi izin oleh pimpinan DPR untuk menggelar rapat di akhir pekan. Bahkan hari libur pun digunakan untuk rapat kerja itu sudah diizinkan pimpinan DPR,” kata Awiek kepada wartawan, Minggu (4/10/2020).
Awiek menegaskan rapat antara Baleg dan pemerintah masih sesuai aturan jam meski digelar malam-malam. Aturan rapat kerja itu pun, menurut Awiek, sesuai dengan Surat Edaran (SE) pimpinan DPR.
“Bukan rapat tengah malam, jadi rapatnya itu rapat kerjanya mulai 21.00 WIB. Sesuai tatib dan SE pimpinan DPR itu masih di bawah batas waktu maksimal ketika memulai rapat,” ucap Wasekjen PPP itu.
Selain itu, Awiek tak sepakat jika Baleg disebut kejar tayang dalam pembahasan RUU Ciptaker. Awiek mengatakan sesuai kesepakatan fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD) pimpinan DPR, batas atas pembahasan suatu RUU tiga kali masa sidang. [Net]
Editor: Fajar Maritim