JAKARTA.bipol.co- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan 185 hoax terkait omnibus law UU Cipta Kerja di media sosial dalam dua hari terakhir. Tiga konten hoax sudah di-take down.
“Penanganan sebaran isu hoaks/disinformasi, provokasi, dan kekerasan terkait demonstrasi UU Cipta Kerja periode 8-9 Oktober 2020 total sebaran 185,” ujar Menkominfo Johnny G Plate kepada wartawan, Jumat (9/10/2020).
Sebanyak 185 hoax itu tersebar di Facebook sebanyak 20, Instagram 44, Twitter 119, dan 2 di TikTok. Untuk YouTube belum ditemukan pada periode ini.
Kominfo kemudian meminta platform-platform digital terus melakukan take down terhadap 185 konten hoax tersebut. Johnny mengungkapkan, untuk saat ini baru tiga yang sudah di-take down.
“Kalau sampai ada disinformasi, ujaran kebencian, hate speech, dilakukan proses take down. Barang ini hoax-hoax di YouTube, Facebook, Twitter, Instagram, Kominfo komunikasi dengan platform digital tersebut untuk di-take down,” jelas Johnny.
Dalam rincian temuan tersebut, ada 18 isu hoax yang kemudian bernada provokasi dan kekerasan terkait UU Cipta Kerja. Kemudian ada 18 yang merupakan diseminasi ke kementerian/lembaga dan masyarakat.
Adapun 18 isu hoax yang dilaporkan Kominfo adalah sebagai berikut:
1. Omnibus law menghapus cuti haid, hamil, dan melahirkan
2. Omnibus law UU Cipta Kerja hapus pesangon
3. Mahasiswa meninggal dunia pada aksi massa menolak UU Cipta Kerja di Lampung
4. Foto para menteri dan anggota DPR yang tidak pakai masker pada saat UU Cipta Kerja diketok
5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup
6. UMK, UMP, UMPS dihapus dalam UU Cipta Kerja
7. UU Cipta Kerja mengatur perusahaan dapat bebas mem-PHK karyawan
8. Upah buruh dihitung per-jam
9. UU Cipta Kerja menghapus libur hari raya pekerja menjadi di tanggal merah dan istirahat ibadah Salat Jumat hanya 1 jam
10. Ahli waris dari pekerja yang meninggal tidak mendapat pesangon
11. Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya dihilangkan dalam UU Cipta Kerja
12. Status karyawan tetap dihapus dalam omnibus law UU Cipta Kerja
13. UU Cipta Kerja mengatur tenaga kerja asing (TKA) dapat bebas masuk ke Indonesia
14. RUU Cipta Kerja disusun secara diam-diam
15. Video aksi demonstran di depan gedung DPR
16. Video demonstran di Gedung DPRD Jawa Barat
17. Infografis poin-poin RUU Cipta Kerja yang disorot buruh
18. STM Bergerak tolak omnibus law UU Cipta Kerja
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate membantah Kominfo melakukan pemblokiran medsos terkait demo penolakan omnibus law UU Cipta Kerja. Ia menegaskan Kominfo hanya melakukan patroli siber, dan itu pun rutin dilakukan setiap saat, bukan hanya saat momen demo UU Cipta Kerja.
“Tidak ada perintah-perintah blokir-blokir, itu hoax,” kata Johnny
Johnny mengatakan pihaknya hanya melakukan patroli siber. Patroli dilakukan petugas Security Operation Center Automatic Identification System (SOC-AIS).
“Yang ada Cyber Drone Kominfo, peralatan AIS itu adalah patroli cyber untuk meng-AIS. Di Kominfo ada peralatan yang melakukan patroli cyber nonstop siang-malam, ada sif di sana 24 jam mereka bekerja,” jelasnya.
Johnny mengatakan, bila ada konten negatif, tim patroli siber di Cyber Drone Kominfo akan men-take down konten tersebut. Kominfo akan melaporkan ke pihak polisi bila ada unsur pidana dari temuan-temuan mereka.
“Kalau ada informasi itu ditemukan ada pelanggaran hukuman pidana, Kominfo menyampaikan ke Bareskirm untuk dilakukan tindakan hukum. Jadi pekerjaan itu rutin,” urai Johnny. [Net]
Editor: Fajar