PMII Minta MK Kabulkan Pembatalan Omnibus Kalau Ada Yang Gugat

- Editor

Senin, 12 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PB PMII Agus Mulyono Herlambang/Net

Ketua Umum PB PMII Agus Mulyono Herlambang/Net

JAKARTA.bipol.co- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menyebut Omnibus Law UU Cipta Kerja cacat formil dalam proses pembuatannya hingga disahkan DPR di rapat paripurna pada 5 Oktober lalu. Tak sedikit prosedur pembuatan undang-undang yang diabaikan.

Ketua Umum PB PMII Agus Mulyono Herlambang menilai Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memutuskan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja cacat formil jika nanti ada yang mengajukan gugatan.

“Jika terdapat uji formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi sudah seharusnya mempertimbangkan dengan matang dan memutus bahwa UU Cipta Kerja cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Agus lewat siaran pers Minggu (11/10).

Agus menjelaskan bahwa proses pembuatan Omnibus Law UU Cipta Kerja terburu-buru, tidak terbuka, bahkan draf finalnya masih belum dipegang anggota DPR.

“Semoga saja tidak mengubah secara diam-diam pasal-pasal yang telah ada sebelumnya,” kata Agus Mulyono.

Agus yakin undang-undang tersebut juga tidak akan bisa birokrasi pemerintahan yang baik atau good governance.

Sebab, untuk mewujudkan itu, UU Cipta Kerja harus memenuhi asas kepastian hukum, kemanfataan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik.

Akan tetapi, proses pembuatan Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak memenuhi asas-asas tersebut.

“Terlihat sangat buru-buru, dari mulai tertutup pembahasan UU Cipta Kerja di masa pandemi, dimasukannya sidang paripurna sampai saat sudah disahkan naskah UU Cipta Kerja masih di finalisasi yang konon katanya takut ada typo,” katanya.

Agus juga menyoroti soal anggota DPR yang masih belum memegang draf final Omnibus Law UU Cipta Kerja padahal sudah disahkan di Rapat Paripurna pada 5 Oktober lalu. Menurutnya, hal itu sangat aneh.

“Bagaimana bisa DPR mengetok sah, padahal anggota DPR nya saja belum memegang draf UU Cipta Kerja. Berarti itu bisa jadi juga belum dibaca oleh anggota DPR yg hadir dalam sidang paripurna,” tuturnya.

Omnibus Law UU Cipta Kerja menuai penolakan dari banyak lapisan masyarakat usai disahkan di Rapat Paripurna pada 5 Oktober lalu. Gelombang demonstrasi terjadi di berbagai wilayah.

Pemerintah bergeming. Presiden Joko Widodo menyarankan kepada pihak yang menolak undang-undang tersebut agar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. [Net]

Editor: Fajar

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali
Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air
Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer
Qari Asal NTB Ini Kembali Raih Juara 1 MTQ Internasional
Menag Serukan Perjuangan Kolektif Bela Hak Palestina
Dukung Asta Cita Swasembada Pangan, Padat Karya Irigasi Kementerian PU Tahun 2024 Jangkau 12.000 Lokasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Senin, 25 November 2024 - 19:40 WIB

Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali

Senin, 25 November 2024 - 14:24 WIB

Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air

Minggu, 24 November 2024 - 18:24 WIB

Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB