GARUT, bipol.co – Petugas sortir dan lipat surat suara di KPU Kabupaten Garut banyak yang mengundurkan diri. Mereka menilai upah yang dialokasikan sebesar Rp 75 per surat suara tidak sesuai dengan beban kerja.
Namun KPU Garut menyatakan pengunduran diri petugas sortir dan lipat surat suara tidak mengganggu tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2019 yang sudah ditetapkan sebelumnya. “Ya enggak mengganggu jadwal sortir yang sudah ditetapkan,” kata Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri di Garut, Senin (18/3/2019).
Ia menuturkan, KPU melibatkan 400 orang dari kalangan masyarakat umum untuk menyortir dan melipat surat suara pemilihan DPD, DPR RI, DPRD Provinsi Jabar, dan DPRD Kabupaten Garut, sedangkan untuk presiden masih menunggu pendistribusian dari pusat.
“Pendaftar petugas sorlip (sortir dan lipat) tiga ribu lebih, yang mengundurkan diri itu cirinya tidak hadir lagi pada kelompoknya tapi jumlahnya sedikit,” kata Junaidin.
Ia mengatakan, KPU Garut akan berupaya proses penyortiran dan pelipatan sudah selesai hingga pendistribusian surat suara paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan pencoblosan.
Petugas sortir yang mundur juga terjadi KPU Cimahi. Sama halnya dengan Garut, petugas itu mengeluhkan kecilnya harga ongkos lipat. **
Antara
Editor : Ude Gunadi