Besok, Ribuan Buruh Turun di Jabar

- Editor

Senin, 26 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG. Bipol.co –  Dalam rangka menyikapi rencana penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2020 dan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, ribuan buruh dari berbagai konfederasi serikat pekerja di Jawa Barat akan kembali menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (27/10/2020) pagi.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut, merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh serikat pekerja serikat buruh se Jawa Barat, Minggu (25/10/2020).

Dalam kesepakatan rapat bersama tersebut, sedikitnya tiga ribuan pekerja/buruh akan menggelar unjuk rasa di Gedung Sate, DPRD Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, dengan titik kumpul aksi berada di Monumen Perjuangan (Monju).

“Estimasi buruh/pekerja yang akan ikut dalam aksi ini mencapai 3000an, karena sudah ada surat keputusan bersama Nomor : khusus/SP/SB/JB/XI/2020, yang menginstruksikan kepada setiap pengurus dan perwakilan anggota serikat pekerja/buruh se Jawa Barat, untuk mengirimkan minimal 10 persen dari jumlah anggotanya masing-masing, mulai jam 08.00 sampai selesai,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (26/10/2020) seperti dilansir Tribunjabar.co.id.

Menurutnya, dalam aksi tersebut, para peserta aksi akan menyampaikan sejumlah tuntutan, diantaranya menolak UMP tahun 2021, tetapkan kenaikan UMK minimal delapan persen, revisi SK UMSK Tahun 2020 Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, tetapkan UMSK 2020 Karawang sesuai rekomendasi Bupati, dan batalkan/cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan.

Rangkaian akan berlanjut pada 5 November 2020 di Istana Presiden, dengan agenda tuntutan pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang diikuti minimal seratus orang perwakilan dari masing-masing federasi.

“Selain itu, pada tanggal 9 Nopember 2020 aksi batalkan Omnibus Law akan berlanjut di DPR RI dan di sejumlah daerah lainnya. Untuk teknisnya akan dibahas lebih lanjut setelah aksi 27 Oktober 2020,” ucapnya. (sob/net)

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol
Tag :

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB