BANDUNG. Bipol.co – Dalam rangka menyikapi rencana penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2020 dan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, ribuan buruh dari berbagai konfederasi serikat pekerja di Jawa Barat akan kembali menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (27/10/2020) pagi.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut, merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh serikat pekerja serikat buruh se Jawa Barat, Minggu (25/10/2020).
Dalam kesepakatan rapat bersama tersebut, sedikitnya tiga ribuan pekerja/buruh akan menggelar unjuk rasa di Gedung Sate, DPRD Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, dengan titik kumpul aksi berada di Monumen Perjuangan (Monju).
“Estimasi buruh/pekerja yang akan ikut dalam aksi ini mencapai 3000an, karena sudah ada surat keputusan bersama Nomor : khusus/SP/SB/JB/XI/2020, yang menginstruksikan kepada setiap pengurus dan perwakilan anggota serikat pekerja/buruh se Jawa Barat, untuk mengirimkan minimal 10 persen dari jumlah anggotanya masing-masing, mulai jam 08.00 sampai selesai,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (26/10/2020) seperti dilansir Tribunjabar.co.id.
Menurutnya, dalam aksi tersebut, para peserta aksi akan menyampaikan sejumlah tuntutan, diantaranya menolak UMP tahun 2021, tetapkan kenaikan UMK minimal delapan persen, revisi SK UMSK Tahun 2020 Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, tetapkan UMSK 2020 Karawang sesuai rekomendasi Bupati, dan batalkan/cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan.
Rangkaian akan berlanjut pada 5 November 2020 di Istana Presiden, dengan agenda tuntutan pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang diikuti minimal seratus orang perwakilan dari masing-masing federasi.
“Selain itu, pada tanggal 9 Nopember 2020 aksi batalkan Omnibus Law akan berlanjut di DPR RI dan di sejumlah daerah lainnya. Untuk teknisnya akan dibahas lebih lanjut setelah aksi 27 Oktober 2020,” ucapnya. (sob/net)