Tak Uji Emisi, Sori… Jangan Parkir di Balai Kota

- Editor

Senin, 18 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uji Emisi kendaraan di Pemkot Bandung

Uji Emisi kendaraan di Pemkot Bandung

BANDUNG, bipol.co – Pemkot Bandung melakukan uji emisi dan razia kendaraan Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang tidak memiliki tempat sampah. Kegiatan tersebut dilakukan supaya pegawai di lingkungan Pemkot Bandung peduli terhadap kebersihan lingkungan kerjanya.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, pihaknya merazia sejumlah kendaraan ASN yang parkir di Balaikota Bandung sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan. Setiap kendaraan, akan diperiksa untuk memastikan ASN menyediakan tempat sampah.

“Jadi, ketika belum ada stiker uji emisi dan belum ada tempat sampah, tidak layak parkir di Balaikota,” kata Oded di Balaikota Bandung, Senin (18/03/2019).

Ke depannya, uji emisi dan razia tempat sampah tersebut akan dikembangkan Pemkot Bandung di berbagai tempat lainnya guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan. Untuk uji emisi, dilakukan gratis bagi ASN maupun masyarakat umum untuk kelaikan kendaraan.

“Uji emisi diharapkan bisa menghadirkan pembangunan lingkungan lebih baik. Saya berharap mobil yang knalpot memang sudah tidak layak, itu akan ketahuan,” ujarnya.

Di tempat sama, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasiop) Satpol PP Kota Bandung, Satriadi Buana menilai kegiatan tersebut adalah implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2018 terkait pengelolaan tempat sampah.

“Dalam Pasal 51 ayat 1 hurup b penegasannya ialah setiap kendaraan roda empat wajib memiliki fasilitas tempat sampah di dalam kendaraannya,” kata Satriadi.

Kegiatan razia, dilakukan Satpol PP dari pukul 06.00-09.00 WIB terhadap kendaraan yang parkir di Balaikota Bandung. Dalam tiga hari ke depan, kegiatan tersebut masih sebatas sosialisasi untuk ke depannya dijadikan agenda wajib. “Betul, setelah sosialisasi nanti kita akan melaksanakan penindakan dan kalau masih melanggar kita akan sanksi,” kata dia. **

 

Reporter: Iman Mulyono

Editor      : Ude D Gunadi

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB