53 Mobil Pejabat Dilarang Masuk Balai Kota

- Editor

Senin, 18 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dav

dav

BANDUNG, bipol.co – Satpol PP Kota Bandung menjaring sebanyak 53 kendaraan yang hendak parkir di Balaikota Bandung. Kendaraan tersebut terpaksa harus memutar haluan dan mencari tempat parkir lain lantaran tidak memiliki tempat sampah.

“Dari 229 kendaraan yang masuk, ada 53 kendaraan yang tidak memiliki fasilitas tempat sampah,” kata Kasiop Satpol PP Kota Bandung, Satriadi Buana di Balaikota Bandung, Senin (18/03/2019).

Satriadi menjelaskan, razia yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung kepada sejumlah kendaraan tersebut merupakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 09 Tahun 2019. Dalam Perda tersebut, dijelaskan bahwa setiap kendaraan wajib memiliki tempat sampah untuk menjaga kebersihan.

”Ini hanya sosialisasi, tapi mereka ini yang tidak memiliki tempat sampah tidak diperbolehkan untuk parkir di Plaza Balaikota,” imbuhnya.

Menurutnya, sosialisasi tersebut akan pihaknya lakukan selama tiga hari ke depan dan mulai diterapkan menjadi agenda wajib pada April mendatang. Selama sosialisasi, Satpol PP akan memeriksa kendaraan yang memasuki Balaikota mulai pukul 06.00-09.00 WIB.

“Bulan April kita mulai melaksanakan penegakan Perda dan juga sanksinya. Di dalam Perda disebutkan sanksi 500 ribu bagi yang tidak memiliki tempat sampah,” kata dia. **

 

Reporter: Imam Mulyono

Editor     : Ude D Gunadi

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB