INDRAMAYU.bipol.co – Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap 32 pelaku perjudian berbagai jenis dengan menyita uang tunai puluhan juta dan barang bukti lainnya. “Selama satu bulan kita intai dan dilakukan penangkapan terhadap 32 orang pelaku perjudian,” kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Senin (18/3/2019).
Yoris mengatakan 32 orang pelaku yang diamankan itu terbukti melakukan perjudian jenis kuclak, togel dan juga sabung ayam. Untuk pelaku judi togel yang ditangkap lanjut Yoris, ada sebanyak 22 orang, sedangkan untuk judi kuclak tujuh orang serta tiga lainnya terbukti melakukan sabung ayam.
“Saat ini para pelaku ditahan oleh Satreskrim Polres Indramayu, untuk pengembangan,” tuturnya. Sementara barang bukti yang disita dari kasus perjudian itu berupa uang tunai puluhan juta rupiah, telepon genggam, alat judi, ayam dan beberapa barang lainnya.
Yoris menjelaskan para pelaku judi tersebut menggunakan sistem konvensional atau cara pada umumnya dan juga melalui daring, terutama untuk togel. “Sedangkan dari pengakuan pelaku sabung ayam, mereka merupakan pemain kecil, karena masih banyak bandar besar dan kita akan telusuri informasi itu,” katanya.
Atas perbuatan para pelaku, mereka dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.**
Antara
Editor Deden .G Pandawa