“Jadi hal ini lah yang merupakan bentuk strategis yang seharusnya dituangkan ke dalam perubahan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) hingga jika perlu seluruh kota/kabupaten di Jabar harus ada program pengelolaan sampah minimal harus ada bank sampah,” kata Wakil Ketua Pansus IX DPRD Provinsi Jawa Barat, Yunandar Eka Perwira, Kamis (18/2/2021).
Yunandar menuturkan beberapa waktu lalu Pansus IX DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan merja ke Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo, Kabupaten Bogor.
TPPAS Luhut Nambo merupakan salah satu sarana strategis milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta berfungsi melayani pembuangan sampah bagi beberapa Kota/Kabupaten di Provinsi Jawa Barat.
“Pansus IX DPRDJawa Barat ingin memperdalam perkembangan TPPAS Lulut Nambo dan membahas prospek ke depan, kemudian kami rasa permasalahan di Lulut Nambo harus segera di selesaikan melalui sumbernya,” kata Yunandar.
Lebih lanjut Yunandar berharap, ke depan TPPAS Lulut Nambo bisa segera beroperasi, sebagai solusi dalam upaya menuntaskan permasalahan sampah di beberapa daerah di Provinsi Jawa Barat.
Lebih lanjut ia menilai pengelolaan sampah yang baik dapat memperoleh nilai ekonomis karena lewat pengelolaan sampah pun bisa menghasilkan seperti pupuk kompos dan biogas, yang akan berpengaruh terhadap peningkatan nilai pendapatan daerah. (hms/Deden .GP)