BANDUNG.BIPOL.CO – Untuk mempercepat proses vaksinasi, Pemerintah Kota Bandung memastikan vaksinasi Covid-19 tetap berjalan saat bulan suci Ramadan, 1442 Hijriah.
Selama ketersediaan vaksin masih ada maka pada saat bulan puasa nanti Pemerintah Kota Bandung akan tetap melaksanakan penyuntikan vaksin Covid-19.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meminta warganya yang berkesempatan mendapat jadwal vaksin bisa mengikuti dan tidak perlu khawatir karena vaksin tidak membatalkan puasa.
Sebab, MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 13/2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, yang menyatakan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan memerhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa.
“Insyaallah tetap berjalan selama ketersediaan vaksinnya. Kami meminta warga, toh ini juga untuk kepentingan orang banyak. Mudah-mudahan semakin mempercepat, karena secara teori vaksinasi ini harus cepat,” ujarnya, Selasa (5/4).
Menurut Yana, semakin banyak orang yang divaksin, bisa membentuk herd immunity atau kekebalan kelompok yang akan melindungi orang yang tidak bisa divaksin karena berbagai hal, seperti penyakit bawaan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dinkes Kota Bandung, dr Rosye Arosdiani mengatakan, hingga Minggu 4 April 2021 sebanyak 74.451 orang Lansia di Kota Bandung telah menerima suntikan vaksin Covid-19.
“Lansia baru mencapai 24,36 persen dari total sasaran 305.666. Sementara petugas pelayan publik sudah 68,2 persen atau 98.497 orang dari jumlah sasaran 144.416 orang,” katanya.
Sedangkan untuk pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadhan, kata Rosye, secara teknis tidak ada perbedaan. Artinya, akan tetap dilaksanakan seperti vaksinasi di bulan-bulan biasanya.
“Kita tetap menjadwalkan, tidak ada pembatasan sebetulnya tapi untuk pelaksanaannya harus kita evaluasi apakah masyarakat bersedia datang,” kata dia.