BANDUNG.BIPOL.CO – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) masih menunggu diterbitkannya aturan teknis larangan mudik Lebaran 2021.
Sebelumnya, pemerintah pusat mengumumkan larangan mudik diputuskan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19. Untuk yang nekat mudik, bakal dikenakan sanksi tegas.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar, Hery Antasari mengatakan, pihaknya belum melakukan sosialisasi larangan mudik lantaran masih menunggu terbitnya aturan teknis dari pemerintah pusat.
“Takutnya nanti ada hal yang baru, ada hal teknis yang tidak sesuai, kemudian sosialisasi sudah kadung dilakukan, itu kan agak ini (rumit) juga,” ungkap Hery, Rabu (7/4).
Pihaknya, kata Hery, tetap memanfaatkan media sosial untuk melakukan sosialisasi awal tentang larangan mudik tersebut. Selain itu, komunikasi dengan pihak penyedia transportasi pun terus dilakukan.
“Untuk sementara, pegangan kita Surat Edaran Nomor 12 dari Satgas Nasional, kemudian Surat Edaran Nomor 24 tahun 2021 dari Kemenhub. Itu bisa jadi patokan, cukup teknis. Itu jadi materi yang kita sosialisasikan, tapi tidak secara langsung ke PO dulu, takut ada perubahan,” tuturnya.
Disinggung soal aspirasi dari organisasi transportasi di Jabar yang menghendaki insentif berupan bantuan atau suntikan dana bagi perusahaan transportasi hingga sopirnya.
Hery mengatakan, hal itu sudah disampaikan pihaknya kepada Satgas Penanganan Covid-19 Pusat.
“Sudah disampaikan dalam rapat, sudah ada (mediasi). Sudah kita sampaikan ke pusat. (Bantuan) Ini kan ranah ranah Satgas Nasional, bukan ranah Kemenhub. Harus dipikirkan teman-teman,” tegasnya.
“Tapi, dalam konteks dalam rangka larangan mudik ya, tapi ini dalam konteks pemulihan ekonomi daerah. Jadi, teman-teman di sektor transportasi ini juga apakah dimungkinakan mendapatkan stimulus, insentif seperti teman-teman di perhotelan,” sambungnya.
Pihaknya memprediksi, pemerintah pusat bakal menerbitkan aturan teknis larangan mudik Lebaran 2021 pada pekan depan.
Jika sudah terbit, kata Hery, pihaknya pun sudah menyiapkan strategi, mulai dari penyekatan hingga dengan penerapan sanksi bagi mereka yang melanggar.
“Kalau tidak diperbolehkan, sanksi gambarannyya seperti PSBB, mulai dari admisnitratif, denda, sampai dibalikkan. Kemudian, yang pasti ada penyekatan check point. Dimana titiknya, itu yang masih menunggu,” tandasnya. (lov)