BANDUNG.BIPOL.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang masyarakat melaksanakan kegiatan ngabuburit pada saat Ramadan mendatang.
Namun, Wali Kota Bandung, Oded Muhammad Danial mengungkapkan, pihaknya mempersilakan warga berjualan takjil.
Hal tersebut dinilai menjadi upaya pemulihan ekonomi masyarakat. Akan tetapi, masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat.
Pihak Pemkot Bandung juga telah menyiapkan Satgas Penanganan Covid-19 untuk mengantisipasi kerumunan jelang berbuka puasa.
“Kita perbolehkan. Tapi akan kita monitor ketat,” ujarnya, dalam siaran pers, Minggu (11/4).
Dikatakan Oded, kegiatan keagamaan selama bulan Ramadan di Kota Bandung mengikuti panduan dari pemerintah pusat atau sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 3 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Pemkot Bandung juga tidak melarang kegiatan buka bersama di sejumlah restoran maupun kafe pada bulan Ramadan 2021.
Meskipun diberikan kelonggaran, acara buka bersama ini tetap diberikan batasan dan juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Kegiatan buka bersama diperbolehkan, namun tetap diberikan batasan yaitu 50 persen dari kapasitas tempat makan atau restoran dan tetap menjaga protokol kesehatan,” ujar Oded.