JAKARTA.BIPOL.CO – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, aparatur negara sipil (ASN) yang nekat mudik dalam periode 6-17 Mei 2021 mendatang akan mendapatkan sanksi.
Pernyataan tersebut disampaikan Riza Patria saat menghadiri Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurusan Ikatan Alumni Institut Sains dan Teknologi Nasional, di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (11/4).
“Prinsipnya memang akan ada sanksi bagi ASN yang melakukan mudik, selain itu kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berada di rumah saja,” ungkap Riza Patria.
Menurut Riza, kehadiran masyarakat di kampung halaman justru dapat membawa virus bagi keluarga.
“Saya imbau kembali untuk tidak mudik, Lebaran bisa secara virtual saja melalui video call dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tambah Riza, masih terus mengkaji Pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM yang digunakan oleh masyarakat luas, seperti pada momen Lebaran tahun lalu.
“Karena memang ada larangan mudik, SIKM ini sedang kita uji lagi apakah diperlukan kembali atau tidak,” paparnya.
Sebagai informasi, pemerintah secara resmi telah melarang masyarakat untuk melakukan mudik pada momen Lebaran 2021 nanti.
Larangan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 terkait Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 sampai 17 Mei 2021.