Selama Ramadan, Pemkab Purwakarta Ajak Pegawai Tadarrus Al-Quran

- Editor

Jumat, 16 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA.BIPOL.CO – Melalui Bagian Kesra, Setda Purwakarta. Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 451.13.1030/kesra. SE tersebut mengatur tentang pelaksanaan kegiatan Tadarrus Al-Quran bersama di lingkungan perkantoran di Pemkab Purwakarta.

“Dalam mengisi kegiatan ibadah puasa, kami mengajak seluruh pegawai untuk melaksanakan kegiatan tadarrus bersama secara serentak di pekan pertama Ramadan ini,” ujar Ambu Anne Kamis (15/4/2021).

Ia menjelaskan, pelaksanaan Tadarrus Alquran ini berlangsung selama satu jam, terhitung dari mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB. Tempatnya, dilakukan di aula kantor masing-masing OPD/Dinas. Untuk bupati dan pejabat tinggi lainnya, pelaksanaannya terpusat di Bale Nagri, perkantoran Pemkab Purwakarta.

“Jadi, sebelum memulai aktifitas, seluruh pejabat dan stafnya harus mengikuti kegiatan Tadarus Alquran. Tentunya, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Anne.

Sebelumnya, Bupati Purwakarta juga telah membuat surat edaran yang harus dijalankan oleh seluruh pegawai pemerintahan yang statusnya Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN yang berkaitan dengan pengaturan jam kerja selama Ramadan.

Terhitung sejak 1 Ramadan lalu, para pegawai pemerintahan diminta masuk kerja lebih pagi dan bekerja selama tujuh jam dalam sehari. Terhitung, dari masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB. Jadi, selama puasa pelayanan kepada masyarakat dilakukan lebih pagi.

Kebijakan yang dituangkan dalam surat edaran (SE) bupati nomor 061.2/1049/org itu juga merujuk pada peraturan surat edaran dari Kemenpan-RB nomor 50 tahun 2020 tentang penyesuaian jam kerja pegawai pemerintahan selama Ramadan.

Selain dua SE tersebut, Pemkab Purwakarta juga telah mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan kegiatan dan ibadah di bulan Ramadan khusus bagi masyarakat. Imbauan ini, merujuk pada surat edaran Menteri Agama RI nomor 03/2021 tentang panduan ibadah selama Ramadan dan idul fitri 1442 hijriah.

Adapun salah satu poin dari edaran tersebut, yakni mengimbau para pengurus masjid/musala untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah.

Misalnya, membatasi jumlah jamaah dalam pelaksanaan salat tarawih. Jadi, jamaah yang hadir hanya dianjurkan 50 persen dari kapasitas tempat ibadah tersebut. Termasuk menjaga jarak satu meter antar jamaah.

“Para pengurus tempat ibadah, juga diimbau untuk menyiagakan petugas pengecek suhu tubuh, termasuk membatasi jumlah pintu masuk untuk memudahkan pengawasan penerapan prokes,” demikian Ambu Anne. (humas)

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB