PURWAKARTA.BIPOL.CO – Melalui Bagian Kesra, Setda Purwakarta. Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 451.13.1030/kesra. SE tersebut mengatur tentang pelaksanaan kegiatan Tadarrus Al-Quran bersama di lingkungan perkantoran di Pemkab Purwakarta.
“Dalam mengisi kegiatan ibadah puasa, kami mengajak seluruh pegawai untuk melaksanakan kegiatan tadarrus bersama secara serentak di pekan pertama Ramadan ini,” ujar Ambu Anne Kamis (15/4/2021).
Ia menjelaskan, pelaksanaan Tadarrus Alquran ini berlangsung selama satu jam, terhitung dari mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB. Tempatnya, dilakukan di aula kantor masing-masing OPD/Dinas. Untuk bupati dan pejabat tinggi lainnya, pelaksanaannya terpusat di Bale Nagri, perkantoran Pemkab Purwakarta.
“Jadi, sebelum memulai aktifitas, seluruh pejabat dan stafnya harus mengikuti kegiatan Tadarus Alquran. Tentunya, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Anne.
Sebelumnya, Bupati Purwakarta juga telah membuat surat edaran yang harus dijalankan oleh seluruh pegawai pemerintahan yang statusnya Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN yang berkaitan dengan pengaturan jam kerja selama Ramadan.
Terhitung sejak 1 Ramadan lalu, para pegawai pemerintahan diminta masuk kerja lebih pagi dan bekerja selama tujuh jam dalam sehari. Terhitung, dari masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB. Jadi, selama puasa pelayanan kepada masyarakat dilakukan lebih pagi.
Kebijakan yang dituangkan dalam surat edaran (SE) bupati nomor 061.2/1049/org itu juga merujuk pada peraturan surat edaran dari Kemenpan-RB nomor 50 tahun 2020 tentang penyesuaian jam kerja pegawai pemerintahan selama Ramadan.
Selain dua SE tersebut, Pemkab Purwakarta juga telah mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan kegiatan dan ibadah di bulan Ramadan khusus bagi masyarakat. Imbauan ini, merujuk pada surat edaran Menteri Agama RI nomor 03/2021 tentang panduan ibadah selama Ramadan dan idul fitri 1442 hijriah.
Adapun salah satu poin dari edaran tersebut, yakni mengimbau para pengurus masjid/musala untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah.
Misalnya, membatasi jumlah jamaah dalam pelaksanaan salat tarawih. Jadi, jamaah yang hadir hanya dianjurkan 50 persen dari kapasitas tempat ibadah tersebut. Termasuk menjaga jarak satu meter antar jamaah.
“Para pengurus tempat ibadah, juga diimbau untuk menyiagakan petugas pengecek suhu tubuh, termasuk membatasi jumlah pintu masuk untuk memudahkan pengawasan penerapan prokes,” demikian Ambu Anne. (humas)