Menaker Ida: 34 Provisi Sudah Bentuk Posko THR, Masyarakat Bisa Mengadu

- Editor

Senin, 26 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.BIPOL.CO – Kementerian Ketenagakerjaan meminta pemerintah daerah membentuk posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di masing-masing wilayahnya.

“Sampai hari ini 34 provinsi di Indonesia sudah membentuk posko THR,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam diskusi daring di Jakarta, Senin (26/4).

Ida Fauziah menyebutkan, pembentukan posko THR sebagai bentuk pemberian kepastian hukum bagi pekerja. Dia juga menyebut, melalui posko pemerintah akan mengatasi permasalahan jika ada keluhan.

“Di posko juga bisa berkonsultasi terkait pembayaran THR yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” beber Ida Fauziah.

Ida Fauziah memastikan pekerja bisa melakukan pengaduan pembayaran THR dengan mengunjungi langsung posko di dinas ketenagakerjaan pada masing-masing daerah, melalui daring, maupun call center 1500 630.

Menurutnya, jika mendapat aduan maka pengawas ketenagakerjaan akan mengirimkan nota pemeriksaan hingga memberikan rekomendasi kepada gubernur dan atau wali kota setempat untuk memberikan sanksi.

Ida Fauziah melanjutkan, sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh alat produksi hingga pembekuan usaha. Kemudian, sanksi maupun denda sebesar 5 lima persen dari total THR yang harus dibayarkan perusahaan.

“Kami berharap teman-teman serikat pekerja maupun buruh maupun teman pengusaha mau pantau secara langsung posko THR secara periodik dan melihat bagaimana progres pembayaran THR yang terlapor di posko ketenagakerjaan,” jelas Ida Fauziah.

Politikus PKB itu menegaskan, pemerintah telah memberikan banyak insentif kepada dunia usaha, sehingga pengusaha diharapkan patuh dalam membayarkan THR.

“Harapannya adalah ada kepatuhan dari para pengusaha untuk membayar THR. Pemerintah berharap sekali ini akan meningkatkan daya beli masyarakat yang pada akhirnya bisa mencapai target pertumbuhan ekonomi kita,” ujar Ida Fauziah.

Menaker telah menerbitkan aturan mengenai pemberian THR untuk Lebaran 2021 melalui Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan SE tersebut, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan tidak mampu membayar THR seperti waktu yang ditentukan diminta untuk melakukan dialog secara kekeluargaan dan itikad baik dan membuat kesepakatan secara tertulis dengan batas waktu pembayaran THR tersebut dan diberi kelonggaran hingga H-1 Lebaran. (jpnn/ant)

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali
Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air
Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer
Qari Asal NTB Ini Kembali Raih Juara 1 MTQ Internasional
Menag Serukan Perjuangan Kolektif Bela Hak Palestina
Dukung Asta Cita Swasembada Pangan, Padat Karya Irigasi Kementerian PU Tahun 2024 Jangkau 12.000 Lokasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Senin, 25 November 2024 - 19:40 WIB

Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali

Senin, 25 November 2024 - 14:24 WIB

Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air

Minggu, 24 November 2024 - 18:24 WIB

Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB