SUKABUMI,bipol.co – Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi meminta Pimpinan Pondok Pesantren Al-Fath Fajar Laksana untuk menyerahkan data ratusan santri yang terancam tidak bisa mencoblos di 17 April 2019.
“Sebetulnya belum kami terima datanya, baru secara lisan,” tandas Komisioner KPU Kota Sukabumi Divisi Perencanaan Program dan Data, Harlan Awaludin Kahar saat dihubungi bipol.co, Kamis (21/3/2019).
Dirinya menegaskan, petugas TPS dan PPK setempat sudah melakukan crosscheck dari awal bulan Februari. ” Terkait adanya miskomunikasi gimana, bukan kita permasalahkan. Terkait dengan data tersebut belum kami terima,” kata Harlan.
Sesuai prosedur pindah memilih harus jelas tujuannya, seperti pendidikan diluar domisili dan memperlihatkan KTP serta KK untuk di crosscheck apakah sudah terdaftar dalam DPT atau tidak.
“Secara aturan H -30 pelayanan terakhir pindah memilih berakhir 17 Maret 2019. Pihak Pesantren Al-Fath menemui saya pertanggal 20 Maret 2019, terkait dengan ada beberapa santri estimasi 300 sampai 500 itu pun belum ada data,” jela Harlan.
” (KPU-red) Sudah meminta data, kepastian bisa diakomodir atau tidak menunggu hasil validasi,” sambung Harlan.
Diberitakan sebelumnya, ratusan santri Pondok Pesantren Dzikir Al-Fath Kota Sukabumi terancam tidak bisa mencoblos pada 17 April 2019, lantaran tidak bisa mendapatkan Formulir A5 dari daerah asal karena waktu permohonan sudah tutup.
“Ada sekitar 500 santri, siswa SMA, SMK, MA dan Mahasiswa Stimik Al-Fath yang sudah memiliki hak pilih tidak bisa mendapatkan surat pindah nyoblos ke Kota Sukabumi,” ungkap Pimpinan Ponpes Dzikir Al-Fath, KH. Fajar Laksana, ditemui di Ponpes, Kamis, (21/3/2019).
Fajar memiliki 1.058 santri yang berasal dari beberapa daerah. Para santri tidak mungkin harus pulang ke daerahnya karena jarak yang cukup jauh dan terikat dengan aturan sekolah. Ada dari Sumatera, Bangka Belitung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bandung, Banten dan Jakarta.
“Kalau harus pulang tidak memungkinkan karena jarak yang jauh, mereka sendiri tidak tercatat di KPU Kota Sukabumi. Sedangkan di daerah asalnya tidak bisa mendapatkan formulir A5,” katanya.
Fajar mengaku telah menyampaikan masalah ini ke KPU Kota Sukabumi dan hingga kini masih menunggu jawaban dan solusi untuk para santrinya.**
Editor : Herry Febriyanto