Menyangkut Anak, Perda akan Direvisi

- Editor

Selasa, 26 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BANDUNG.bipol.co – Pemerintah Kota  Bandung berkomitmen penuh untuk menjadikan kotanya ramah anak. Salah satu upayanya adalah dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Bandung, Kamalia Purbani menuturkan, Rancangan Perda (Raperda) ini akan lebih mengakomodasi pemenuhan hak-hak anak. Sebelumnya, perda tersebut baru mencakup perlindungan anak terhadap kekerasan saja.

“April akan diusulkan ke DPRD agar diperluas yang tadinya penekanannya di perlindungan anak sekarang di pemenuhan hak-hak anak dan punya kebijakan Kota Layak Anak,” ungkap Kamalia di Balai Kota Bandung, Senin (25/3/2019).

Secara umum, lanjutnya, akan ada penambahan pasal pada perda tersebut, yakni tentang klaster-klaster hak-hak anak. Klaster pertama adalah, tentang hak sipil dan kebebasan yang mencakup kelengkapan registrasi dan akta kelahiran, fasilitas informasi layak anak, dan kelembagaan partisipasi anak.

Sedangkan klaster kedua adalah, tentang lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Klaster ini mencakup hal-hal seperti pernikahan anak, lembaga konsultasi layanan pengasuhan anak, infrastruktur ruang publik yang ramah anak, dan rute aman selamat ke dan dari sekolah.

Sedangkan klaster ketiga, yaitu tentang kesehatan dasar dan kesejahteraan. Klaster ini melingkupi persalinan fasilitas kesehatan, status gizi keluarga, pemberian makan pada bayi dan anak di bawah dua tahun, fasilitas kesehatan yang ramah anak, rumah tangga dengan akses air minum dan sanitasi yang layak, hingga pengaturan Kawasan Tanpa Rokok.

Di samping itu, ada pula klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, budaya, dan rekreasi. Pada klaster ini, pengembangan anak usia dini dan integratif, wajib belajar 12 tahun, sekolah ramah anak, dan fasilitas kegiatan budaya, kreativitas, dan rekreatif ramah anak juga menjadi perhatian.

Terakhir, klaster tentang perlindungan khusus, yang mencakup perlindungan anak korban kekerasan dan penelantaran; anak yang dibebaskan dari pekerja anak; anak korban pornografi, NAFZA, dan HIV/AIDS; anak disabilitas dan kelompok minoritas; anak yang berhadapan dengan hukum (pelaku); anak korban jaringan terorisme; dan anak korban stigma.

Selain itu, ruang lingkup perlindungan anak juga diperluas. Pemkot Bandung menambahkan pasal tentang peningkatan peran perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, media massa, dunia usaha, dan anak.

Penambahan-penambahan komponen dalam regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam menciptakan kota yang layak bagi anak.

Sementara itu menurut Kepala Seksi Pemenuhan Hak Anak DP3APM Kota Bandung, Iip Saripudin mengatakan, kota layak anak itu bukan berarti tidak ada kekerasan tetapi bagaimana upaya yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan media massa.

Pernyataan tersebut disetujui Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Ia dengan tegas meminta seluruh elemen pemerintah untuk bisa berkomitmen terhadap upaya perlindungan anak. Bukan dengan menutupi kasus, tetapi dengan menyelesaikan hingga ke akar-akarnya.

“Kita lebih suka kalau ada masalah kita selesaikan. Kalaupun ternyata dinilai, ada upaya-upaya itulah yang dinilai, bukan menutupi kasus,” katanya. (rls)

Editor  Deden .GP

 

 

Berita Terkait

Bersama Syikhuna Pajada, Ribuan Jamaah Do’akan Kang DS Jadi Bupati Bandung Periode Kedua
Implementasi Kepahlawanan: Runtuhkan Kultur dan Struktur Kemiskinan dan Kebodohan
Hati-hati Jika Ada Missed Call yang tidak Dikenal, Jangan Telepon Balik!
Memperburuk Krisis Sampah Beracun, Al Generatif Bisa Hasilkan 5 Juta Ton Limbah Elekronik
Menguak Keanekaragaman Hayati Langka di Sumedang
Zuckerberg Ungkap 2030 Dunia Berubah Total, Kacamata Pintar Diprediksi Gantikan Fungsi HP
Sierra Oktriasa dan Alden Hugo jadi Mojang Jajaka Pinilih Kota Cimahi 2024
Ini 5 Kebiasaan Orang Sukses Menurut Pengakuan Grace Tahir

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 17:19 WIB

Bersama Syikhuna Pajada, Ribuan Jamaah Do’akan Kang DS Jadi Bupati Bandung Periode Kedua

Minggu, 10 November 2024 - 17:25 WIB

Implementasi Kepahlawanan: Runtuhkan Kultur dan Struktur Kemiskinan dan Kebodohan

Senin, 4 November 2024 - 09:18 WIB

Hati-hati Jika Ada Missed Call yang tidak Dikenal, Jangan Telepon Balik!

Minggu, 3 November 2024 - 11:43 WIB

Memperburuk Krisis Sampah Beracun, Al Generatif Bisa Hasilkan 5 Juta Ton Limbah Elekronik

Senin, 28 Oktober 2024 - 14:24 WIB

Menguak Keanekaragaman Hayati Langka di Sumedang

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB