BANDUNG,bipol.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak pernah mengeluarkan Fatwa Golongan Putih (Golput) Haram bagi yang tidak memilih pemimpin dalam Pemilu Serentak 2019 April mendatang.
Hal itu diutarakan, Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Akhyar menanggapi isu bahwa tidak memilih dalam pemilu adalah haram.
“Jadi bukan golput haram judulnya, Judulnya hukum memilih di dalam pemilu dan Pemilukada itu wajib. Jadi saya klarifikasi itu” ujar Rafani saat di temui bipol.co di Kantor MUI Jabar, Kota Bandung, Rabu (27/03/2019).
Rafani mengatakan, fatwa memilih wajib bagi terutama umat Islam dalam setiap pemilu sebetulnya sudah lama di keluarkan oleh MUI, bahkan sejak sebelumnya di wacanakan adanya Pemilihan serentak ini.
“Fatwa ini sudah lama sejak tahun 2009, cuma saya aneh di setiap momentum pemilu di ramaikan,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Pemilu dalam pandangan Islam itu memilih pemimpin. Adapun pemimpin mutlak diperlukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu wajib hukumnya bagi umat musim untuk memilih calon pemimpin sesuai kriteria.
“Syarat-syarat pemimpin secara umum dan mendasar dalam Agama Islam adalah Sidik, Amanah, Tabligh dan Fathanah. Namun selain itu bisa juga mempertimbangkan dengan kebutuhan lokal suatu daerah dari seorang pemimpin,” tandasnya **
Reporter : Abdul Basir
Editor : Herry Febriyanto