KAB BANDUNG, BIPOL.CO — Perwakilan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda), Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Herdi mengaku, telah dikunjungi oleh Geo Dipa dalam rangka konsultasi terkait proses pemenuhan lahan kompensasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha Dua, di kawasan Pasirjambu, Kabupaten Bandung.
“Salah satu permasalahan yang disampaikan adalah apakah lahan kompensasi yang dimaksudkan ini masuk dalam kriteria kepentingan umum, karena hal ini akan berdampak pada tata cara yang perlu ditempuh,” kata Herdi, disela pertemuan dengan pihak PT Geo Dipa Energi, dan sejumlah stakeholder, bertempat di Grand Sunshine Hotel dan Resort, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (24/5).
Pertemuan selain dihadiri Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, juga Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.
Hadir juga Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat, Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung, serta Bidang Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung.
Sementara Kepala Bidang PPKH Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Budi, menuturkan, dengan adanya penggunaan kawasan untuk proyek PLTP Patuha yang telah tertuang dalam IPPKH, maka diperlukan lahan kompensasi. Luas lahan penggantinya, kata Budi, rasio 1 : 2.
“Tujuannya adalah untuk memastikan dan menjaga fungsi ekologis kawasan hutan,” kata dia.
Kemudian, lanjut Budi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan disebutkan bahwa atas Penggunaan Kawasan Hutan dimungkinkan dengan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Dalam hal ini atas pilihan tersebut, GeoDipa tetap berkomitmen untuk menyediakan lahan kompensasi dan kami mengapresiasi hal tersebut,” ungkap Budi.
Sedangkan Perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, Irtita menyimpulkan, terkait penetapan lokasi itu berkaitan dengan instansi yang membutuhkan, dalam hal ini adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk secara khusus oleh kementerian.
Selanjutnya terkait dengan peruntukan pengadaan tanah, yaitu lahan kompensasinya, menurut Irtita, itu bukan termasuk dalam kriteria kepentingan umum.
“GeoDipa menyadari bahwa keterlibatan stakeholders dan keterbukaan merupakan suatu keniscayaan untuk mendapatkan hasil yang optimal. Setelah melewati proses diskusi dan mendapatkan ulasan stakeholders dari berbagai instansi pemerintah, GeoDipa semakin matang dalam menyusun langkah untuk menyediakan lahan kompensasi IPPKH,” pungkasnya.(Deddy)