MADIUN.bipol.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur tahun ini menerima jatah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp14,7 miliar.
Kepala Sub Bagian Perekonomian, Bagian Administrasi Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Kota Madiun, Etty Juliastuti, Kamis (28/3/2019) mengatakan jumlah yang mencapai Rp14,7 miliar tersebut masih ditambah dengan sisa tahun sebelumnya sebesar Rp4 miliar.
“Sehingga potensi anggaran DBHCHT yang dimiliki Pemkot Madiun pada tahun ini ada Rp19 miliar,” ujar Etty Juliastuti kepada wartawan.
Menurut dia, sesuai peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017, mewajibkan penggunaan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau minimal 50 persen dari pagu yang diterima oleh masing-masing daerah diprioritaskan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional.
“Jika yang 50 persen sesuai amanat PMK itu belum terpenuhi, maka organisasi perangkat daerah (OPD) lain tidak dapat menganggarkan penggunaan dana tersebut,” kata Etty.
Sementara 50 persen lainnya dapat digunakan untuk pembangunan sumber daya manusia, pembangunan di bidang infrastruktur, maupun pembangunan di bidang ekonomi.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Rusdiyanto menyatakan, adanya sisa dana cukai setiap tahunnya lebih disebabkan karena peraturan yang berubah-ubah dan terlalu detail, sehingga menjadikan OPD penerima dana cukai kesulitan untuk melaksanakan program atau menggunakannya.
Padahal, pemkot membutuhkan dana tersebut untuk hal-hal lain seperti untuk pengadaan sarana prasarana dan belanja modal guna menunjang kepemilikan aset daerah.
Pihaknya meminta jajaran OPD-nya yang mendapat jatah untuk memperhatikan aturan yang belaku dan menggunakan dana tersebut dengan seksama. Hal itu agar, nantinya tidak menjadi temuan kasus hukum.
Adapun, sejumlah OPD yang tahun ini menerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau, di antaranya Dinas Kesehatan dan KB, Dinas Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kominfo, serta Bagian Administrasi Perekonomian dan Kesra. (ant)
Editor Deden .GP