YOGYAKARTA.bipol.co – Sejumlah komponen masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta menggalang penandatanganan pernyataan bersama mendesak Mahkamah Konstitusi segera mengeluarkan ketetapan yang mengembalikan kedudukan kepemimpinan GKR Hemas di DPD RI pada periode 2014-2019.
Pernyataan sikap bersama yang digagas oleh Sekretariat Bersama (Sekber) Keistimewaan DIY itu ditandatangani di Gedung DPD RI DIY, Jumat (29/3/2019).
“Kami mendesak MK segera memutuskan kedudukan mengembalikan DPD RI Periode 2014-2019 di mana di situ GKR Hemas diusung sebagai pemimpin DPD yang sah,” kata Ketua Sekber Keistimewaan DIY Widihasto Wasana Putra.
Menurut Widihasto, karena keabsahan kepemimpinan DPD RI dibawah Oesman Sapta Odang saat ini masih diperkarakan atau dalam proses sengketa hukum di MK, maka semua produk keputusannya juga tidak sah dan batal demi hukum, termasuk dalam memberhentikan GKR Hemas dari keanggotaan DPD RI.
Dalam pernyataan sikap bersama itu, menurut dia, dinyatakan bahwa pemberhentian GKR Hemas dari keanggotaan DPD RI adalah bentuk persekusi politik yang dilakukan oknum-oknum yang mengacaukan sistem ketatanegaraan di dalam tubuh lembaga DPD RI.
“Persekusi politik ini menambah catatan kelam bagi sejarah perjalanan DPD RI manakala dijalankan dengan mengesampingkan aturan hukum dan konstitusi berlaku,” kata dia.
Selain itu, lanjut Widihasto, upaya pemberhentian GKR Hemas yang dilakukan oleh BK DPD RI juga telah mencederai aspirasi rakyat Yogyakarta. “Bagaimanapun juga GKR Hemas ini fenomenal sekali karena secara nasional perolehan suaranya selalu terbanyak sehingga sangat ‘legitimate’,” ucap dia.
Dalam pernyataan sikap itu juga disebutkan bahwa dedikasi GKR Hemas yang berjuang untuk kepentingan rakyat DIY terlebih sejak beliau duduk di DPD RI sejak tahun 2004 hingga saat ini 2019 tidak diragukan lagi. GKR Hemas tidak pernah absen dan senantiasa turut berperan aktif terlibat menangani beragam persoalan kebangsaan yang muncul seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan, perempuan dan anak, pangan dan pertanian, insfrastruktur, keberagaman suku dan agama, sosial ekonomi, kebudayaan dan lain sebagainya.
“Surat pernyataan bersama itu akan kami kirimkan kepada Presiden RI, Mahkamah Konstitusi (MK), dan DPD RI,” ujar Widihasto. (ant)
Editor Deden .GP