Bahas Raperda Perlindungan Mata Air, Pemerhati Lingkungan Sentil Perumda Tirta Raharja

- Editor

Senin, 26 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pansus VI menggelar Public Hearing soal Reperda dengan sejumlah tokoh pemerhati lingkungan di Kabupaten Bandung, Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Senin (26/9/202).(Foto: deddy)

Pansus VI menggelar Public Hearing soal Reperda dengan sejumlah tokoh pemerhati lingkungan di Kabupaten Bandung, Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Senin (26/9/202).(Foto: deddy)

KAB BANDUNG, BIPOL.CO – Panita Khusus (Pansus) VI DPRD Kabupaten Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) inisiatif dewan tentang Perlindungan Mata Air.

Untuk mematangkan proses pembentukan Raperda tersebut, Pansus VI selain telah melakukan kajian akademis, juga telah menjaring masukan dari berbagai elemen masyarakat, seperti pemerhati lingkungan di Kabupaten Bandung.

Salah satu yang sangat berkepentingan dalam Raperda tersebut, yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Raharja. Dalam pengelolaan perusahaanya, Perumda Air Minum Tirta Raharja atau PDAM ini tak lepas dari pemanfaatan sumber mata air. Tak heran bila selama ini PDAM banyak mendapat sorotan, terutama dari para pemerhati lingkungan.

Seperti halnya ketika Pansus VI menggelar Public Hearing soal Reperda dengan sejumlah tokoh pemerhati lingkungan di Kabupaten Bandung, di Ruang Rapat Komisi A, Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Senin (26/9/202).

Dalam kesempatan itu beberapa tokoh pemerhati lingkungan menyoroti PDAM. Terutama soal sumber mata air yang dikelola PDAM di dareah resapan, seperti Spam Gambung.

Seperti disampaikan penggiat lingkungan Eyang Memet. Menurutnya, wilayah mata air mayoritas berada di daerah ketinggian, ada beberapa penguasaan tanah atau sekira 70 persen adalah milik negara, seperti Perhutani, PTPN III. “Ini butuh perhatian serius,” katanya.

“Kita tidak alergi dengan PDAM, PDAM harus kuat mental. Seperti keberadaan Spam Gambung, kita tempo hari tidak peduli lagi dengan sumber air, namun apa yang terjadi hari ini satu detik 700 meter kubik, bagi hasilnya sebagian besar untuk PDAM, sisanya untuk masyarakat sekitar, niatnya baik tapi kenyataan 20 persen bulshit,” papar Eyang Memet.

Menurutnya, tidak dipungkiri di sana ada alih fungsi yang terjadi. “Kebetulan Gambung itu ada di PPTK yang saat ini keberadaannya tidak jelas, dulu ada lambang kina omong kosong karena sekarang kinanya sudah hilang, kina tidak dikenal sekarang,” katanya.

“Kami bukan menyalahkan PDAM, tapi untuk kepentingan yang lebih bermanfaat. Kami bukan “ngeundeuk-ngeundeuk bari mulungan”, tapi rasa kepedulian kami, untuk melestarikan mata air, karena ada rawa gunung yang potensial di sana,” tambahnya.

Memanfaatkan yang Sudah Ada Izim

Sekretaris Perumda Air Minum Tirta Raharja, Welly Nugraha, mengatakan, PDAM secara prinsif sangat mendukung dan setuju sekali adanya Raperda Pelindungan Sumber Mata Air, karena sangat berpengaruh sekali terhadap peningkatan pelayanan PDAM Tirrta Raharja.

“Sehingga masalah masalah seperti di Cikoneng- Citarum bila ada hujan besar terjadi banjir bandang maka dampaknya instalasi pipa rusak, air keruh produksi terhenti dan pelayanan kepada pelanggan jadi terganggu,nsehingga dengan adanya Perda ini diharapkan bisa terlindungi,” kata Welly Nugraha, didampingi Manajer Junior
Hukum, Humas dan Kesekretariatan, Astria Wulantirta, SH, saat dimintai keterangannya usai Public Hearing.

Terkait pengelolaan Spam.Gabung sebagaimana dipertanyakan pemerhati lingkungan yang hadir, menurut Welly, PDAM hanya mengambil, memanfaat yang sudah ada izin.

“PDAM hanya pemanfaat, hanya mengambil, memanfaatkan sesuai izin atau SIPA (surat izin pengambilan air). Itu sudah melalui hasil studi, air bisa diambil seperti kavasitasnya berapa, ketika berjalan kita juga tidak lepas dari rule,” katanya.

Dengan adanya Perda Perlindungan Mata Air, tuturnya, hutan bisa terjaga bisa melestarikan pohon di daerah hulu sungai.

“Mudah-mudahan dengan diterbitkannya Raperda ini ada perlindungan. Karena sangat berpengaruh terhadap peningkatan pelayanan PDAM Kerta Raharja, baik untik meningkatkan kualitas, kuantitas dan kavasitasnya,” ujarnya lagi.

Sementara anggota Pansus VI Dadan Konjala menyatakan apresiasi dengan hadirnya para pemerhati lingkungan dan eleman lainnya– termasuk PDAM, dalam proses pembentukan Raperda tersebut, untuk masukan-masukan.
Dadan Konjala menyatakan dukungannya bila PDAM terlibat dalam proses pembuatan Raperda. Karena PDAM memiliki kepentingan dalam pengelolaan perusahaanya.

“Yang dibutuhkan masyarakat dalam proses Raperda ini bila PDAM masuk dengan masyarakat dan penggiat lingkungan, sehingga kedepannya akan lebih baik lagi,” katanya usai acara.(deddy)

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB