BANDUNG, BIPOL.CO – Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung (Raperda) Kota Bandung di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis 20 Oktober 2022.
Jawaban tersebut terkait dengan tentang Raperda Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro Kota Bandung. Serta Raperda Kota Bandung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama, berupa tanah.
Selain itu, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan Jawaban Fraksi atas Pendapat Wali Kota Terhadap Raperda yang Berasal dari DPRD tentang Rancangan Peraturan DPRD Kota Bandung perubahan kedua atas Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Sebelumnya, dalam nota penyampaian Raperda, Yana menjelaskan koperasi dan usaha mikro merupakan dua sektor yang berperan penting dalam pengembangan ekonomi nasional terutama dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran.
“Pemerintah Daerah Kota Bandung berkomitmen untuk mendorong peran Koperasi dan UMKM (secara khusus usaha mikro) melalui kemudahan, pemberdayaan, pengembangan, pengawasan dan pelindungan koperasi dan usaha mikro. Ini juga agar dapat memberikan kepastian hukum dan kejelasan hak dan tanggung jawab bagi pemerintah dan masyarakat,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Yana menyebut perlu dilakukan perubahan penyertaan modal Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama.
“Untuk itu, Perda Kota Bandung nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama berupa tanah perlu dilakukan perubahan,” ucapnya.
Dalam Rapat Paripurna hari ini, dilakukan pula pembentukan Pansus 5, 6, 7, dan 8.
Pansus 5 bertugas membahas Rancangan Peraturan DPRD Kota Bandung perubahan kedua atas Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dengan Ketua Juniarso Ridwan dan Wakil Ketua Khairullah.
Pansus 6 bertugas membahas Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, dengan Ketua Dudi Himawan dan Wakil Ketua Folmer Siswanto.
Pansus 7 bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro Kota Bandung, dengan Ketua Iwan Hermawan dan Wakil Ketua Christian Julianto Budiman.
Pansus 8 bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama berupa tanah, dengan Ketua Hasan Fauzi dan Wakil Ketua Riantono. (*)