Di Atas Truk Pengunjukrasa Bupati Bandung Sampaikan Dukungan Terhadap Tuntutan Para Buruh

- Editor

Kamis, 17 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bandung H Dadang Supriatna saat menyampaikan dukungannya terhadap tuntutan para.buruh di atas truk para pengunjukrasa, yang berlangsung di Pintu Gerbang Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Kamis (17/11/2022). (Foto: DR)

Bupati Bandung H Dadang Supriatna saat menyampaikan dukungannya terhadap tuntutan para.buruh di atas truk para pengunjukrasa, yang berlangsung di Pintu Gerbang Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Kamis (17/11/2022). (Foto: DR)

KAB BANDUNG, BIPOL.CO — Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna, akhirnya menyepakati dan mendukung atas tuntutan para buruh untuk menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar 15 persen. Bupati juga menyatakan menolak perhitunga upah yangbdiatye dalam PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Dukungan itu disampaikan Bupati Bandung Dadang Supriatna di atas truk pengunjukrasa yang digunakan orasi, saat menemui para buru yang kembali mengggelar unjuk rasa di pintu gerbang Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Kamis (17/11/2022).

“”Saya apresiasi apa yang menjadi harapan dan keinginan serikat buruh dan prisipnya saya selaku Bupati Bandung siap mendukung dan mensuport para buruh,” kata Dadang Supriatna dalam penyampaiannya di hadapan ratusan buruh dari berbagai serikat buruh ini.

Sebagai bukti komitmenya terhadap nasib para buruh saat ini, kata Dadang, maka ia akan mengirim surat resmi kepada Menteri Tenaga Kerja RI, antara lain untuk menolak perhitungan berdasarkan PP Nomor 36.

“Saya sudah siapkan formatnya dan segera akan ditandatangani dan saya minta kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung untuk segera mengirimkannya. Kita berdoa semoga upaya ini segera mendapat jawaban dari pemerintah pusat sesuai harapan para buruh,” kata Dadang.

Meski di tengah guyuran hujan tak menyurutkan bupati untuk menemui para buruh dan menandatangi surat penolakan perhitungan upah sesuai PP 36 yangbakan disampaikan ke Menteri Tenaga Kerja itu.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan.rqtusan.buruh dinKabuoaten Bandung zudah berlangsung sejak Rabu (16/11). Mereka selain menolak perhitungan upah sesuai PP tahun 2021, juga mereka minta pemerintah menaikan UMK sebesar 15 persen dari upah sebelumnya yaitu sekira Rp 3,2 juta.(deddy)

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB