BIPOL.CO, KAB BANDUNG – Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H Sugianto, mengaku, tak diundang saat pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Bandung.
Sugianto pun menilai KPU Kabupaten Bandung telah melecehkan legislatif pada pelantikan 155 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Clove Garden Hotel, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (4/1/2023) kemarin.
”Ketika eksekutip hadir, sementara legislatif tidak diundang ini merupakan pelecehan terhadap Lembaga DPRD, kami sepakat merasa keberatan, dimana telah melaksanakan pelantikan secara sepihak,” kata Sugianto kepada wartawan di Soreang.
Menjelang pelantikan, kata Sugianto, dirinya sempat mengkrosceck sekretariat DPRD hingga sore hari (sampai magrib) tidak ada surat dari KPU Kabupaten Bandung.
KPUD, tutur Sugianto, harus menyadari bahwa DPRD selama ini sudah menjalin komunikasi dengannya, terutama dalam penganggaran Pilkada 2024.
Secara kelembagaan Sugianto menyayangkan sikap yang dilakukan KPU. Selain itu, pihaknya mempertanyakan kinerja KPU dan Bawaslu, karena independensi ke dua lembaga itu sangat dipertaruhkan.
“Kami memiliki bukti, bagaimana sikap KPU dalam melaksanakan Pilkada di Kabupaten Bandung. Selain itu kami juga mempertanyakan peran Bawaslu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sesuai UU dan ketentuan lainnya, atau sama sama tidak Independen,” tegasnya.
Rencananya, DPRD akan melayangkan surat ke pihak KPU dan Bawaslu dan harus dijawab normatif, apa yang menjadi permasalah hingga tidak mengundang dewan.
”Sangat aneh, saat kajian, diskusi, pendalam pimpinan Parpol, DPRD diundang, tapi saat pelantikan baik pimpinan Parpol maupun DPRD tidak diundang dan tidak mendapatkan kabar sama sekali. Kami, DPRD kecewa, permasalahan ini bila perlu akan kita laporkan ke pihak DKPP,” tegasnya.
Sugianto juga menyayangkan, jawaban Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya yang mengatakan jika kejadian itu karena khilaf.
“DPRD ini sebuah lembaga bukan hanya satu orang, tapi 55 orang anggota, ada 8 Fraksi dari 8 Partai Politik (parpol) di Kabupaten Bandung,” paparnya.
” Oleh karenanya, sikap KPU seperti itu menjadi catatan bagi kami tentang Independensi KPU sebagai penyelenggara Pemilu di kabupaten Bandung,” pungkasnya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, mengakui pihak DPRD tidak diundang, itu karena khilaf.
“Insya Allah saat rapat pimpinan (rapim) PPK nanti, pimpinan dewan akan diundang. Hapunten abdi khilaf. Insya Allah pimpinan dewan bade diulem dina rapim PPK sareng pimpinan stakeholder dalam rangka kesiapan dan kebulatan tekad sukses pemilu (maaf saya khilaf. Insya Allah pimpinan dewan akan diundang pada rapim PPK bersama pimpinan stakeholder dalam rangka sukses pemilu),” jelasnya saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp nya, Kamis (5/1)
Menurutnya, permohonan maaf itu sudah disampaikan pada Ketua DPRD melalui jaringan pribadi (japri).
Dia menambahkan, kejadian itu tidak disengaja. KPU memandang perlu kehadiran DPRD, pada setiap kegiatan, terutama.yang berkaitan dengan pemilu.(Deddy)”