Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BP3) Kementerian Perdagangan Kasan Muhri mengatakan penurunan volume ekspor Indonesia ini merupakan implementasi dari kebijakan Agreed Export Tonnage Scheme (AETS) Ke-6.
Kebijakan ini merupakan hasil keputusan dari pertemuan International Tripartite Rubber Council (ITRC) yang diinisiasi tiga negara produsen karet dunia, yakni Indonesia, Malaysia, dan Thailand.
“Per 1 April 2019, Indonesia dan Malaysia akan mengimplementasikan kesepakatan tersebut. Khusus Indonesia, kami memenuhi komitmen mengurangi ekspor karet 98.160 ton selama empat bulan,” kata Kasan pada konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Senin (1/4/2019).
Ia menjelaskan pelaksanaan pengurangan ekspor ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No 779 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan AETS Ke-6 untuk Komoditi Karet Alam.
Dalam kebijakan AETS Ke-6 ini, disepakati pengurangan volume ekspor karet alam sebesar 240.000 ton selama empat bulan dari ketiga negara produsen sesuai dengan porsi ekspor masing-masing negara.
Kesepakatan ini sesuai hasil pertemuan khusus pejabat senior International Tripartite Rubber Council (ITRC) pada 4-5 Maret 2019 di Bangkok, Thailand.
Adapun porsi produksi karet alam dari masing-masing negara, yakni 52,6 persen berasal dari Thailand; 40,9 persen dari Indonesia, dan 6,5 persen dari Malaysia.
Dengan proporsi tersebut, disepakati bahwa pengurangan ekspor dari ketiga negara penghasil karet alam, yakni Thailand sebesar 126.240 ton, Indonesia sebesar 98.160 ton dan Malaysia sebesar 15.600 ton, sehingga total ekspor karet yang akan dikurangi dari ketiga negara sebesar 240.000 ton.
Indonesia dan Malaysia sepakat mengurangi ekspor karet ini mulai 1 April sampai 1 Juli 2019, sedangkan Thailand efektif mengurangi ekspornya mulai 20 Mei 2019.
“Dua negara Indonesia dan Malaysia mulai hari ini, sedangkan Thailand masih memerlukan waktu untuk menunggu hasil pemilu di sana, sehingga setelah pertengahan Mei, baru mulai implementasi,” kata Kasan.
Kasan menambahkan dalam Kepmendag 779/2019 menyatakan penugasan kepada Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) sebagai pelaksana AETS.
Kepmendag tersebut juga menegaskan bahwa bagi eksportir yang melanggar implementasi AETS ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (ant)
Editor Deden .GP