BIPOL.CO, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung bertekad mewujudkan rasa nyaman dan aman selama bulan suci Ramadan 1444 H atau 2023 Masehi. Melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 049-Setda/2023, ada beberapa poin yang diperhatikan.
Antara lain masyarakat Kota Bandung diimbau tidak melakukan buka puasa dan sahur on the road, pengelola restoran/rumah makan/warung nasi dan sejenisnya tidak berjualan atau berdagang secara terbuka pada siang hari.
Serta tidak membakar petasan dan sejenisnya dalam upaya menjaga ketertiban, kenyamanan dan kekhusyukan bagi orang yang sedang ⁹ ibadah puasa dan Salat Idulfitri 1444 H.
Lebih lengkap, beberapa poin dalam edaran tersebut, antara lain:
1. Melaksanakan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan dan salat Idulfitri Tahun 1444 H/2023 M sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2. Melaksanakan Salat Idulfitri 1444 H/2023 M di masjid atau lapangan dan tempat lainnya yang ditetapkan oleh panitia pelaksana Salat Idulfitri dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 dan menjaga kebersihan lingkungan.
3. Memakmurkan tempat ibadah/masjid dengan mengisi dan meningkatkan amalan pada Bulan Suci Ramadhan seperti Itikaf, Tadarus Alquran, Pengajian dan kegiatan lainnya serta menjadikan tempat untuk memfasilitasi pengelolaan penerimaan dan penyaluran Zakat, Infaq dan Shodaqoh.
4. Membangun kerukunan antar umat beragama, dengan saling menghormati terhadap pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadan bagi umat Islam sebagai upaya untuk menciptakan harmonisasi antar umat beragama.
5. Tidak melakukan buka puasa dan sahur on the road.
6. Pengelola restoran/rumah makan/warung nasi dan sejenisnya tidak berjualan/berdagang secara terbuka atau demonstratif pada siang hari.
7. Tidak membakar petasan dan sejenisnya dalam upaya menjaga ketertiban, kenyamanan dan kekhusyukan bagi orang yang sedang menjalankan ibadah puasa dan Shalat Idul Fitri 1444 H/2023 M.
8. Memperhatikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 mengingat saat ini masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.(dr)
Editor: Deddy