HUKUM | NEWS | Minggu, 16 Februari 2025 - 21:49 WIB
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita menyebut vonis banding 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam perkara kosupti tata niaga timah sebagai miscarriage of justice atau putusan sesat.