NASIONAL | POLITIK | Selasa, 20 Agustus 2024 - 20:50 WIB
BIPOL.CO, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan pemohon untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.