NASIONAL | POLITIK | Senin, 16 Oktober 2023 - 12:03 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan penarikan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Dengan keputusan tersebut membuka lebar peluang bagi anak presiden Joko Widodo, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming untuk menjadi bakal calan wakil presiden yang selama ini digadang-gadang sebagai bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto.