SUKABUMI,bipol.co – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi terus bekerja konsisten agar seluruh warga memiliki dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik, KK, Akta Kelahiran hingga Kartu Identitas Anak (KIA).
“2019 kami sebenarnya lebih fokus bagaimana seluruh warga Kota Sukabumi yang telah memenuhi persyaratan memiliki kartu tanda penduduk, nanti di bulan April bisa menggunakannya di Pileg dan Pilpres 2019. Karena salah satu syaratnya membawa KTP identitas diri,” kata Kadisdukcapil Kota Sukabumi, Iskandar Ihfan, Selasa (12/2).
Berdasarkan aturan yang baru dari Kemendagri, jelas Iskandar, apabila di suatu daerah stok blanko KTP elektronik kosong. Warga boleh membawa Suket (Surat Keterangan) untuk memberikan suaranya di TPS. “Itu semua semoga bisa mensupport angka partisipasi politik kita,” ujarnya.
Diungkapkannya, pada 2018 pencapaian kinerja Disdukcapil terkait dokumentasi Kependudukan dalam program Jempol (Jemput bola pelayanan) diangka 97 persen.
Bahkan aturan baru Kemendagri, bagi masyarakat yang sudah berusia 23 tahun belum melakukan perekaman KTP elektronik data nya akan di blokir sampai yang bersangkutan melakukan perekaman.
“Itu merupakan satu ultimatum ke masyarakat, agar mereka memperhatikan dan segera melakukan perekaman KTP elektronik,” tutur Iskandar.
Iskandar juga terus berkomitmen untuk mempertahankan wilayah bebas korupsi, karena semua bentuk pelayanan di dinas gratis tidak ada biaya sepeserpun. Dirinya terus meminta dukungan dari masyarakat untuk bisa mewujudkan zona integritas.
“Karena tanpa bantuan teman-teman pers dan masyarakat itu semua tidak bisa terwujud, karena untuk sinergitas,” pungkasnya.[Firdaus]