BANDUNG,bipol.co – Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mulai tahun ini akan ditandatangani secara elektronik. Diantaranya, akta kelahiran, akta kematian, surat keterangan pindah datang, dan kartu keluarga.
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Dukcapil mengeluarkan terobosan ini. Tanda tangan elektronik yang dibubuhkan nantinya berupa barcode yang akan sangat sulit untuk dipalsukan.
“Kami sudah siap dengan kebijakan baru tersebut. Karena sarana dan prasarana sudah disiapkan pemerintah pusat,” ungkap Kepala Dinas Dukcapil Kota Bandung, Popong W. Nuraeni.
Namun, jelasnya, masih harus menunggu undangan dari pemerintah pusat untuk mengambil spesimen tanda tangan miliknya. Setelah itu baru akan mulai diterapkan di Kota Bandung.
“Nanti alatnya, akunnya, dan passwordnya saya sendiri yang pegang. Sudah tidak mungkin ada lagi pemalsuan tandatangan KK atau yang lainnya,” ujar Popong dilansir dari situs www.humas.bandung.go.id, Selasa (12/2).
Jika diterapkan, Popong memastikan pelayanan pembuatan dokumen-dokumen tersebut akan bisa lebih cepat dan mudah. Tidak hanya bagi Disdukcapil, terlebih bagi masyarakat.
“Di mana pun saya bisa bekerja dengan itu. Tidak menunggu datang ke kantor untuk tanda tangan. Istilahnya mau sambil gogoleran juga bisa. Pelayanan bisa tetap berlangsung meski saya tidak sedang berada di kantor,” tuturnya.
Dalam sehari, Popong biasanya menandatangani berbagai jenis dokumen tersebut mencapai rata-rata 3.500 lembar. Apabila dirinya melakukan dinas ke luar kota selama tiga hari, maka dokumen yang harus ditandatangani menumpuk sampai 10.000 lembar.
“Kalau dengan tandatangan elektronik kan bisa sangat memudahkan saya dan terutama masyarakat. Tidak usah nunggu sampai saya pulang kalau sedang bertugas di luar kota,” katanya.[HYT]