SUKABUMI,bipol.co – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Sukabumi akan memperketat pemberian rekomendasi teknis pengalihan aliran sungai.
Kebijakan ini penting untuk mencegah munculnya titik-titik rawan banjir yang diakibatkan oleh pembelokan aliran sungai yang serampangan.
“Pengetatan pemberian rekomendasi ini bertujuan untuk menekan dan mengurangi dampak dari perubahan aliran sungai di Kota Sukabumi, khususnya bencana banjir,” kata Kepala Bidang Sumber Daya Air DPU-PRP-KPP Kota Sukabumi, Novian Rahmat Taufik kepada wartawan, Rabu (13/2).
Relokasi aliran sungai, lanjut Novian, merupakan tindakan manusia yang melawan alam karena aliran sungai terbentuk secara alami. Kalau alam dilawan ada kencerungan alam akan melakukan perlawanan balik. Karena itu pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi dengan mudah kepada pengembang atau masyarakat yang mengajukan permintaan pembelokan aliran sungai.
“Pada dasarnya manusia tidak boleh melawan alam karena akan menimbulkan perlawanan dari alam seperti bencana. Kami harus melakukan pengkajian yang mendalam terhadap permintaan rekomendasi teknis relokasi aliran sungai,” tuturnya.
Dikatakannya, relokasi aliran sungai secara aturan diperbolehkan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pengalihan Alur Sungai. Namun untuk mengabulkan permohonan pengalihan aliran air tersebut, objek yang dimohonkan harus memenuhi ketentuan teknis yang telah ditetapkan berdasarkan hasil pengkajian oleh tenaga lapangan.
“Pemberian rekomendasi teknis juga harus memperhatikan aspek hidrologi, hidrolika, dan keselamatan lingkungan. Di samping itu kami mempertimbangkan aspek morfologi, perlindungan dan pelestarian fungsi sungai, mempertahankan fungsi sarana dan prasarana sungai, serta menjamin keberlanjutan fungsi pengaliran sungai,” tegas Novian.
Ditegaskannya, pengajuan rekomendasi relokasi aliran sungai pemohon diwajibkan melampirkan gambar rencana trase beserta rincian prasarana penunjangnya. Selain itu harus menyertakan hasil pemeriksaan dan penghitungan luas alur sungai lama yang akan dialihkan dan luas sungai baru. Luas alur lama dan alur baru harus sesuai.
“Selama kurang lebih dua tahun ini, dari tahun 2017 hingga sekarang, kami hanya mengeluarkan satu rokomendasi teknis pengalihan alur sungai,” kata Novian.[Firdaus]