Cimahi.bipol.co – Putra-putri terbaik yang lolos tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 di Kota Cimahi rencananya mulai aktif bekerja mulai Senin (25/2/2019). Saat ini, mereka masih menjalani pembekalan. Sebab mereka mulai aktif mengabdi sebagai pelayan masyarakat, otomatis akan mendapatkan gaji. Terhitung disaat para CPNS itu mendapatkan Surat Keputusan (SK) CPNS.
Lalu, berapakah gaji seorang CPNS? Berapa besaran gaji CPNS yang sudah menikah dan yang belum menikah? Perlu dicatat, besaran gaji seorang CPNS berbeda dengan PNS. Besaran gaji pokok bagi abdi negara tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas PP tentang Peraturan Gaji PNS. Dimana seorang CPNS baru akan mendapatkan gaji 80 persen dari gaji pokok.
“80 persen dulu kan CPNS. Ini cepet, dapat SK, dapat gaji,” terang Kepala Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh saat ditemui di Pemkot Cimahi, Selasa (19/2/2019). Lain ceritanya ketika CPNS itu sudah memiliki istri/suami. Mereka akan mendapatkan tunjangan sebesar 10 persen, dengan syarat menikah dihadapan hukum.
Tunjangan lain yang akan diberikan adalah tunjangan umum dan tunjangan beras. Tunjangan diberikan kepada CPNS maupun PNS yang tidak menduduki jabatan fungsional dan stukrtural. Belum lagi ditambah dengan tunjangan makan yang disesuaikan dengan golongan.
Sebab sebagian besar CPNS di Kota Cimahi yang jumlahnya mencapai 238 masuk golongan IIIA atau lulusan SI/sederajat, maka CPNS akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp1.965.360 dengan masa kerja 0 tahun. Itu belum termasuk tunjangan. Kemudian, kapan mereka akan menerima gaji full 100 persen?
Mereka baru akan mendapatkan gaji penuh 100 persen setelah resmi diangkat menjadi PNS. Biasanya, pengangkatan itu akan dilakukan setelah mengikuti diklat pra jabatan yang diperkirakan akan dilaksanakan Juni mendatang. “Nanti Juni ikut pra jabatan langsung naik jadi PNS langsung dapat 100 persen,” kata Ahmad. Gaji pokok yang akan diterima ialah sebesar Rp2.456.700. Itupun belum termasuk dengan berbagai tunjangan yang akan mereka terima sebagai abdi negara. (Deden .GP)