Sosialisasi Pungli Tanpa Henti

- Editor

Rabu, 20 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG.bipol.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Inspektorat terus menyosialisasikan upaya pencegahan pungutan liar (pungli). Inspektorat telah menyambangi semua entitas tidak terkecuali dunia pendidikan. Inspektur Kota Bandung, Fajar Kurniawan menjelaskan, sosialisasi tersebut agar setiap pelayan publik di kota ini dapat memahami dan menjalankan mekanisme sesuai aturan di institusi masing-masing.

Pernyataan Fajar ini menyusul adanya pemeriksaan Tim Saber Pungli Provinsi Jawa Barat terhadap Kepala SMPN 2 Bandung dan kedua staffnya, Senin (18/2/2019) kemarin. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya pungli di dalam pembuatan taman di sekolah. Fajar juga memastikan, tidak ada penangkapan terhadap Kepala SMPN 2 Bandung beserta kedua staffnya. Tim Saber Pungli Jawa Barat hanya memeriksa ketiganya.

“Sangat disayangkan adanya kejadian tersebut. Karena kami dari Saber Pungli Pokja Pencegahan sudah berkali-kali menyosialisasikannya termasuk kepada entitas pendidikan,” ungkap Fajar di kantornya di Jalan Tera, Kota Bandung, Selasa (19/2/2019). Jika merujuk pada aturan, Fajar mengatakan, semua alur dana pendidikan itu melalui satu pintu yakni bendahara. Orang tersebut ditunjuk berdasarkan hasil keputusan bersama antara pihak sekolah dengan Komite Sekolah.

“SMPN 2 Bandung punya program yang bagus terkait lingkungan dengan pembuatan taman. Mungkin niat baik tersebut tidak bertemu dengan aspek mekanisme yang benar. Itu saja,” bebernya. “Sekarang berkasnya ada di Pokja Yustisi yang salah satunya dari Kejaksaan Negeri. Kami masih menunggu hasilnya. Apakah nanti dilimpahkan kepada Pokja Penindakan untuk kemudian lari ke ranah hukum atau kepada Inspektorat sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah),” lanjut Fajar.

Secara alur, terang Fajar, Saber Pungli memeriksa, kemudian Pokja Yustisi menindaklanjutinya ke penindakan atau APIP. Kalau ke penindakan akan berlanjut di ranah hukum. “Kalau ke APIP, kami akan melaksanakan pemeriksaan khusus berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, apakah terbukti atau tidak. Kemudian membentuk tim adhoc yang terdiri dari BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan), Disdik, dan Inspektorat,” lanjut Fajar.

Kalau terbukti salah, maka akan ada rekomendasi untuk pemberian sanksi dengan kategori ringan, sedang, hingga berat. Sanksi terberat adalah pemberhentian dengan tidak hormat. “Ada juga penurunan pangkat, pelepasan jabatan, diberhentikan dengan hormat, dan lain sebagainya tergantung masuk kategori pelanggaran apa,” sebutnya. (Deden .GP)

Berita Terkait

Rangkaian Peringatan HPN, PWI Kabupaten Bandung Gelar Seminar Kehumasan
Maula Akbar: Persib Juara Aing Kawin! Wagub Jabar, “Anu jaromblo sing sabar tur tawakal…”
Hadrah Daeng Ratu: Menghidupkan Cerita Lewat Hati dan Energi Jiwa
Bangkit Alamsyah Juara 1 Duta Pajak dan Hj Emma Dety Dinobatkan Sebagai Bunda Pajak Kabupaten Bandung 2025
Peringati HUT ke-64 bank bjb Gelar Aksi Sosial Donor Darah
Halalbihalal Bersama Tokoh Masyarakat, Perkuat Kerjasama Membangun Indramayu
Perjalanan Spiritual Deni Saputra: Refleksi dari Tanah Suci hingga Dunia Perfilman
Karena Alasan Ini Ruben Onsu Akhirnya Memutuskan Menjadi Mualaf
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:37 WIB

Rangkaian Peringatan HPN, PWI Kabupaten Bandung Gelar Seminar Kehumasan

Senin, 12 Mei 2025 - 16:00 WIB

Maula Akbar: Persib Juara Aing Kawin! Wagub Jabar, “Anu jaromblo sing sabar tur tawakal…”

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:10 WIB

Hadrah Daeng Ratu: Menghidupkan Cerita Lewat Hati dan Energi Jiwa

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:50 WIB

Bangkit Alamsyah Juara 1 Duta Pajak dan Hj Emma Dety Dinobatkan Sebagai Bunda Pajak Kabupaten Bandung 2025

Selasa, 29 April 2025 - 06:20 WIB

Peringati HUT ke-64 bank bjb Gelar Aksi Sosial Donor Darah

Berita Terbaru