Ada si Petruk di Distaru

- Editor

Jumat, 8 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG.bipol.co-  Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung meluncurkan “Si Petruk”, aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Tata Ruang Kota. Si Petruk merupakan layanan online untuk mengurus rekomendasi perizinan sekaligus menyediakan informasi tata ruang di Kota Bandung.

Diungkapkan Kepala Distaru, Iskandar Zulkarnaen, Si Petruk merupakan layanan online yang menampung beragam aplikasi yang sudah ada sebelumnya. Sehingga, dalam satu layanan ini tersedia beragam pelayanan yang sebelumnya dilakukan di Kantor Distaru.

Layanan yang tersedia dalam Si Petruk di antaranya Verifikasi Hasil Ukur (VHU), Keterangan Rencana Kota (KRK), Site Plan, Rekomendasi Teknis Bangunan Gedung (RTBG), database serta perizinan dan pelayanan pemakaman. Selain itu juga sistem informasi peta tata ruang (Bandung Smart Map Plus dan Sistem Informasi Tata Ruang Kota Bandung).

Selain meningkatkan kualitas pelayanan, kata Zulkarnaen, pembuatan aplikasi ini juga menjadi bagian dari upaya Distaru untuk menekan praktik percaloan dalam mengurus rekomendasi izin. Dengan sistem online ini pemohon rekomendasi dan mencari data tidak perlu mengeluarkan biaya.

“Jadi yang tadinya orang banyak bertemu di loket sekarang kita hindari itu. Sekarang memberikan kemudahan. Selama persyaratan terpenuhi akan cepat selesai,” jelas Zulkarnaen kepada humas.bandung.go.id di Kantor Distaru, Jalan Cianjur, Bandung, Rabu (6/3/2019) kemarin. “Semua persyaratan administrasi cukup diajukan atau dimasukan secara online. Sehingga lebih efektif dan efisien dengan waktu proses kurang dari dua pekan,” lanjutnya.

Zulkarnaen juga memastikan, KRK online jauh lebih lengkap dan disertai batas tanah yang tergambarkan. Sehingga, potensi terjadinya deviasi yang kerap memicu perselisihan pun semakin kecil. Diluncurkannya Si Petruk mendapat apresiasi Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Inovasi ini, kata Kang Yana, memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat baik dari segi efektifitas maupun transparansi. “Ini satu langkah maju bagaimana proses perizinan di Kota Bandung semakin mudah, cepat, dan transparan. Sehingga pemohon mempunyai kepastian prosesnya sudah di mana dan berapa lama lagi,” kata Kang Yana. (rls)

 

Berita Terkait

Tradisi Memitu Indramayu Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Bersama Syikhuna Pajada, Ribuan Jamaah Do’akan Kang DS Jadi Bupati Bandung Periode Kedua
Implementasi Kepahlawanan: Runtuhkan Kultur dan Struktur Kemiskinan dan Kebodohan
Hati-hati Jika Ada Missed Call yang tidak Dikenal, Jangan Telepon Balik!
Memperburuk Krisis Sampah Beracun, Al Generatif Bisa Hasilkan 5 Juta Ton Limbah Elekronik
Menguak Keanekaragaman Hayati Langka di Sumedang
Zuckerberg Ungkap 2030 Dunia Berubah Total, Kacamata Pintar Diprediksi Gantikan Fungsi HP
Sierra Oktriasa dan Alden Hugo jadi Mojang Jajaka Pinilih Kota Cimahi 2024
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 15:03 WIB

Tradisi Memitu Indramayu Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Sabtu, 16 November 2024 - 17:19 WIB

Bersama Syikhuna Pajada, Ribuan Jamaah Do’akan Kang DS Jadi Bupati Bandung Periode Kedua

Minggu, 10 November 2024 - 17:25 WIB

Implementasi Kepahlawanan: Runtuhkan Kultur dan Struktur Kemiskinan dan Kebodohan

Senin, 4 November 2024 - 09:18 WIB

Hati-hati Jika Ada Missed Call yang tidak Dikenal, Jangan Telepon Balik!

Minggu, 3 November 2024 - 11:43 WIB

Memperburuk Krisis Sampah Beracun, Al Generatif Bisa Hasilkan 5 Juta Ton Limbah Elekronik

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB