Cristiano Ronaldo Didenda Rp321 juta

- Editor

Jumat, 22 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.bipol.co – Cristiano Ronaldo didenda 20.000 euro atau setara Rp321 juta oleh UEFA, Jumat (22/3/2019), setelah melakukan selebrasi gol yang mengejek pelatih Atletico Madrid Diego Simeone dengan menirukan bahasa tubuh sang pelatih ketika Juventus memenangi pertandingan 16 Besar Liga Champions pekan lalu.

Pemain berusia 34 tahun itu mencetak trigol ketika juara Liga Italia itu membalikkan defisit 0-2 pada leg pertama untuk lolos ke perempat final.

Dia meniru gestur Simeone pada leg pertama dengan menyentuh bagian vital dia sendiri dan mendorongnya ke depan setelah sukses memasukkan tendangan penalti. Simeone sendiri didenda 20.000 euro oleh UEFA akibat selebrasinya itu.

“Dia akan menunjukkan apa yang saya lakukan di Wanda Metropolitano dan, seperti saya, berusaha menunjukkan karakternya,” kata Simeone selepas pertandingan itu.

Ronaldo, yang kembali memperkuat Timnas Portugal setelah sembilan bulan absen, sudah mencetak 24 gol untuk Juventus sejak didatangkan dari Real Madrid pada banderol 100 juta euro tahun lalu. (ant)

Editor  Deden .GP

Berita Terkait

Tradisi Memitu Indramayu Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Bersama Syikhuna Pajada, Ribuan Jamaah Do’akan Kang DS Jadi Bupati Bandung Periode Kedua
Implementasi Kepahlawanan: Runtuhkan Kultur dan Struktur Kemiskinan dan Kebodohan
Hati-hati Jika Ada Missed Call yang tidak Dikenal, Jangan Telepon Balik!
Memperburuk Krisis Sampah Beracun, Al Generatif Bisa Hasilkan 5 Juta Ton Limbah Elekronik
Menguak Keanekaragaman Hayati Langka di Sumedang
Zuckerberg Ungkap 2030 Dunia Berubah Total, Kacamata Pintar Diprediksi Gantikan Fungsi HP
Sierra Oktriasa dan Alden Hugo jadi Mojang Jajaka Pinilih Kota Cimahi 2024
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 15:03 WIB

Tradisi Memitu Indramayu Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Sabtu, 16 November 2024 - 17:19 WIB

Bersama Syikhuna Pajada, Ribuan Jamaah Do’akan Kang DS Jadi Bupati Bandung Periode Kedua

Minggu, 10 November 2024 - 17:25 WIB

Implementasi Kepahlawanan: Runtuhkan Kultur dan Struktur Kemiskinan dan Kebodohan

Senin, 4 November 2024 - 09:18 WIB

Hati-hati Jika Ada Missed Call yang tidak Dikenal, Jangan Telepon Balik!

Minggu, 3 November 2024 - 11:43 WIB

Memperburuk Krisis Sampah Beracun, Al Generatif Bisa Hasilkan 5 Juta Ton Limbah Elekronik

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB