BANDUNG, bipol.co – Pelantikan dua kepala daerah diundur. Dua kepala daerah itu adalah Bupati dan Wakil Bupati Ciamis terpilih, serta Wali Kota/Wakil Wali Kota Bogor terpilih diundur sampai setelah pemilu. Keduanya hasil Pilkada 2018.
Keputusan pengunduran diambil setelah Pemprov Jabar menerima surat dari Mendagri. Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Pemprov Jabar, Dani Ramdan, mengatakan, semula pelantikan akan diselenggarakan 7 April 2018.
Namun kemudian diundur sampai setelah pelaksanaan Pemilu 2019. Ini dilakukan setelah Pemprov Jabar mendapat surat dari Mendagri Nomor 131/2473/SJ tanggal 18 Maret 2019, yang ditujukan kepada seluruh gubernur seluruh Indonesia.
“Dalam surat disebutkan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019, maka demi kondusifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah disarankan agar pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih masa jabatan 2019-2024 dilaksanakan setelah pelaksanaan Pemilu Tahun 2019,” kata Dani Ramdan dalam pers realese yang diterima redaksi bipol.co, Senin (25/4/2019).
Dengan demikian, kata Dani, kebijakan pengunduran pelantikan bersifat nasional, tidak hanya untuk Jawa Barat.
Dani menambahkan, soal pelantikan kepala daerah ini pada dasarnya kewenangan pemerintah pusat. “Namun untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat disebutkan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota kewenangannya dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” kata Dani.
Karena itu, kata Dani, Presiden atau pemerintah pusat (melalui Kemendagri) bisa menarik atau mengatur kembali kewenangan Gubernur dalam melantik Bupati/Walikota dan wakilnya, termasuk dalam hal waktu dan tempat pelantikan.
Atas dasar itu, katanya, Pemprov Jabar memutuskan pelantikan diundurkan sampai setelah pemilu 2019. Namun Dani menegaskan ruang publik akan terbuka melalui komunikasi intensif dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) di Kabupaten Ciamis dan Kota Bogor. “Khususnya untuk mengevaluasi perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta kondusifitas di kedua daerah tersebut,” kata Dani.
Dani juga mengungkapkan, Pemprov Jabar berharap para kepala daerah terpilih dan masyarakat Cirebon, Ciamis, dan Kota Bogor dapat memahami kebijakan pengunduran waktu pelantikan ini.
“Diharapkan juga dapat turut serta menjaga kondusifitas penyelenggaraan pemerintahan serta keamanan dan ketertiban masyarakat, hingga pelaksanaan Pemilu tahun 2019 selesai agar pelantikan para Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih tersebut dapat segera dilaksanakan,” katanya.**
Editor: Ude D. Gunadi