CIKARANG.bipol.co – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melakukan patroli pengawasan di masa tenang, 14-16 April 2019, untuk mengantisipasi adanya potensi kecurangan Pemilu 2019. Kabupaten Bekasi merupakan salah satu wilayah padat penduduk-jumlah pemilih.
Koordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, di Cikarang, Selasa, mengatakan, salah satu kecurangan yang rawan terjadi di periode masa tenang adalah politik uang.
“Di Kabupaten Bekasi, istilah uang cendol masih populer di kalangan masyarakat. Oleh karenanya, Bawaslu dan jajaran terus melakukan patroli pengawasan,” kata dia.
Patroli pengawasan ini melibatkan sedikitnya 7.951 pengawas TPS yang tersebar di 187 desa/kelurahan se-Kabupaten Bekasi.
“Mereka mengawasi wilayahnya masing-masing. Pengawas TPS kan ada di tiap-tiap RT, jadi pengawasan bisa dilakukan sesuai TPS di sekitar rumahnya,” katanya.
“Sampai hari ini belum ada laporan dugaan politik uang yang dilaporkan tim lapangan ke kami, tapi kami terus memantau perkembangan hingga malam sebelum Hari H,” lanjutnya.
Menurut dia, fungsi pengawasan ini mengacu pada tugas dan wewenang pengawas TPS sesuai pasal 37 ayat (3) UU Nomor 10/2016.
Dan sebelum melakukan patroli pengawasan, para pengawas TPS di Kabupaten Bekasi sudah dibekali bimbingan dan teknis seputar pengawasan pemilu.
“Tentunya kami berharap semua pengawas TPS bisa melakukan pengawasan dengan semaksimal mungkin,” ucapnya.
Ia melanjutkan, partisipasi masyarakat merupakan kunci utama menyukseskan pemilu tanpa politik uang. Ia pun mengajak segenap masyarakat untuk menolak sekecil apapun pemberian uang untuk memilih salah satu calon.
“Ini bukan main-main (politik uang) karena dampaknya adalah ancaman pidana,” katanya.
“Jika menemui hal-hal yang mencurigakan, baik praktik politik uang ataupun kecurangan yang lain, masyarakat dapat segera melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Bekasi,” katanya. (ant)
Editor Deden .GP