BATAM.bipol.co – Pelaksanaan Pemilu di sejumlah tempat pemilihan suara di Kota Batam, Kepulauan Riau, molor hingga 3 jam karena logistik belum tiba di TPS.
“Di Kelurahan Sei Langkai, pelaksanaannya ada yang paling lambat sekitar jam 10.00 WIB,” kata Lurah Sei Langkai Chandra Hernawan di Batam, Rabu (17/4/2019).
Logistik pemilu baru tiba di kelurahannya sekitar pukul 9.00 WIB, dan masih harus didistribusikan ke 140 TPS. Sejak pukul 6.30 WIB masyarakat sudah memenuhi TPS. Namun, tidak dapat langsung menggunakan hak pilihnya karena surat suara belum tiba.
Sementara itu, pemilu baru bisa dimulai sekitar pukul 10.30 WIB di TPS 40 Perumahan Tiban Koperasi, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang “Iya, ini baru mulai,” kata Kwartya, pemilih di TPS itu.
Ia mengatakan bahwa dirinya telah mendaftar di TPS sejak pukul 07.35 WIB, dan sudah banyak warga yang mengantre namun logistik tidak ada dan baru sampai sekitar pukul 10.00 WIB. “Padahal, kami sudah semangat untuk memilih tetapi surat suara tidak kunjung tiba,” katanya.
Ketika dihubungi terpisah, anggota Bawaslu Kota Batam Mangihut Rajagukguk mengatakan bahwa kejadian itu merupakan pelanggaran. “Yang jelas KPU sudah melanggar tahapan pemilu,” katanya.
Ia menegaskan tidak boleh ada penambahan waktu untuk memilih meskipun pelaksanaan pemilu di kota setempat molor hingga lebih dari 1 jam. “Tidak boleh ada penambahan waktu,” katanya.
Sesuai dengan perintah UU, pemilihan selesai pukul 13.00 WIB. Bila melebihi waktu itu, dianggap melanggar tahapan pemilu.
Dalam kesempatan itu, Mangihut menyatakan kecewa dengan kinerja KPU Kota Batam yang tidak menepati tahapan pemilu. PKPU mengatur logistik harus tepat waktu, tepat jumlah dan tepat kualitas. Logistik harus selesai didistribusikan sehari menjelang pelaksanaan pemilu dengan jumlah yang cukup.
Namun, kenyataannya di Batam distribusi masih dilakukan pada Rabu pagi. Bahkan, hingga pukul 9.00 WIB, masih ada TPS yang menerima logistik. (ant)
Editor Deden .GP