JAKARTA,bipol.co – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Transportasi Nasional Indonesia (Aptrindo) Surya Putra mendukung aplikasi rintisan Klik Go untuk mematahkan dominasi Gojek dan Grab sebagai pemimpin pasar aplikasi transportasi daring.
“Selama ini kita main hanya di dua aplikasi saja Grab dan Gojek, sedangkan Klik GO ini adalah salah satu aplikasi karya anak bangsa. Kenapa ini tidak kita angkat, oleh karena itu Aptrindo akan mendukung Klik GO untuk berkembang dari Sabang sampai Marauke,” kata Surya di Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Surya juga akan bersinergi lebih jauh dengan Klik GO untuk lebih mengakomodir kebutuhan pengusaha dan memperbesar serapan tenaga kerja.
Sedangkan Direktur Utama Klik GO Yayan Sofyan mengatakan untuk menembus pasar pihaknya akan menawarkan lebih dari sekedar jasa transportasi.
“Klik GO ini bukan aplikasi jasa transportasi, bukan itu saja, itu hanya salah satu yang kami sediakan, sedangkan konsepnya Klik GO akan hadir sebagai aplikasi penghasilan tambahan, tidak ada kejar target dan sebagainya,” ujar Yayan.
Dijelaskan Yayan, aplikasi Klik GO juga mengusung konsep media sosial yang memberikan penghasilan tambahan, jadi selain menjadi penyedia jasa, aktivitas pengguna media sosial Klik GO juga bisa memberikan penghasilan dengan rincian: registrasi 10 poin, unggah foto 5 poin, memberikan like 3 poin, komentar 5 poin, dan follow 1 poin.
Poin tersebut bernilai 1 poin sama dengan 1 rupiah. Poin tersebut bisa ditukarkan dengab berbagai layanan dalam aplikasi Klik GO, mulai dari pembayaran transport, makanan, pulsa hingga beras.
Sedangkan tokoh pengusaha wanita Dewi Motik Pramono, yang turut hadir mengatakan konsep Klik GO juga mengandung unsur koperasi yang menurutnya mempunyai konsep syariah.
“Koperasi itu sebetulnya, sorry ya, kalau kita bahas syariah, sebetulnya koperasi itu syariah, untung bagi rata, rugi bagi rata,” kata Dewi.
Dalam kesempatan itu Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan jajarannya akan mulai menyosialisasikan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 yang mengharuskan operator transportasi daring untuk menyediakan shelter bagi armadanya.
“Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 kita sudah diatur bahwa perusahaan aplikasi diharuskan menyediakan shelter bagi armada transportasi daring mereka. Tetapi shelter di sini bukan di tepi jalan umum tapi tempat-tempat yang digunakan untuk mangkal untuk misalnya stasiun, mal, bioskop, pasar dan sebagainya,” ujar Renhard dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan di Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Renhard mengatakan dalam hal ini pihaknya meminta keahlian perusahaan untuk bisa bekerja sama dengan pengusaha atau pemilik lahan.
Renhard mengatakan aturan ini mulai berlaku pada 1 Mei tahun ini, namun pihaknya tidak serta merta akan langsung menindak jika ada aplikator yang melakukan pelanggaran pada 1 Mei, karena pihaknya belum melakukan sosialiasi.
“Jadi sekarang aplikator sudah harus mulai menyesuaikan dengan PM Nomor 12 Tahun 2019 dan KP 348. Kami akan melakukan sosialisasi secara luas. Setelah tersosialisasikan dengan luas kepada masyarakat, pengemudi, dan aplikator, baru kita lakukan penegakan,” pungkasnya.(ant)
Editor : Herry Febriyanto