JAKARTA, bipol. co – KPU DKI Jakarta mengatakan hanya dua dari 11 TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang secara lengkap atau empat surat suara, yakni presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD dan DPRD.
Anggota KPU DKI Jakarta Bidang Logistik, Sunardi mengatakan hal itu saat ditemui di TPS 02 Pasar Baru, Sabtu (27/4/2019).
Ia menngatakan, dua TPS adalah TPS 163 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dan TPS 34 Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
“Sesuai rekomendasi Bawaslu hari ini ada 11 TPS melaksanakan PSU, sembilan TPS hanya melaksanakan pemilihan presiden, sisanya dua TPS laksanakan PSU lengkap empat surat suara,” kata Sunardi.
Pemungutan suara ulang (PSU) serentak diikuti 11 TPS di wilayah DKI Jakarta dengan rincian di Jakarta Pusat ada TPS 02 Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar dan TPS 69 Sumur Besar, Kecamatan Kemayoran.
Delapan TPS di Jakarta Timur, yakni TPS 18 Malakasari, Kecamatan Duren Sawit, TPS 101 Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, TPS 163 Pulo Gebang, Kecamatan Cakung dan TPS 34 Bambu Apus, Kecamatan Cipayung.
Selanjutnya, TPS 14 Cilangkap, Kecamatan Cipayung, TPS 02 Cipinang, Kecamatan Pulo Gadung, TPS 64 Rawa Mangun, Kecamatan Pulo Gadung serta TPS 116 Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung. (ant)**
Editor: Ude D Gunadi