GARUT, bipol.co – Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menyatakan 24 Sekolah Dasar (SD) yang tersebar di beberapa kecamatan harus dimerger dengan sekolah lain di wilayah masing-masing karena setiap tahun minim siswa.
“Yang dimerger itu ada 24 sekolah (SD) dengan berbagai pertimbangan, salah satunya karena kekurangan siswa,” kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Ade Manadin di Garut, Senin (29/4/2019).
Ia menuturkan sejumlah sekolah yang harus dimerger itu cukup sedikit dibandingkan dengan total SD di Garut yang 1.487 sekolah negeri dan 92 swasta.
Ia menyebutkan SD yang harus dimerger itu sekolah negeri di Kecamatan Banjarwangi, Pasirwangi, Sukawening, dan Kecamatan Limbangan. “Sekolah yang dimerger itu sudah sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, tujuannya untuk efisiensi pendidikan,” kata dia.
Ia mengatakan sesuai peraturan menteri bahwa setiap kepala sekolah idealnya memliki 672 siswa atau masing-masing kelas memiliki minimal 28 siswa.
Untuk 24 SD tersebut, kata dia, setiap kelas tidak memiliki jumlah siswa sesuai aturan, tetapi hanya memiliki kurang dari 28 siswa atau tidak memiliki lebih dari 672 siswa.
“Artinya kalau peserta didiknya kurang kita terpaksa memerger atau digabungkan dengan sekolah SD lainnya,” kata dia. Ia menambahkan guru maupun kepala sekolah dari SD yang dimerger akan ikut dipindahkan ke sekolah lain sesuai dengan kebutuhan guru di daerah tertentu. (ant)**
Editor: Ude D Gunadi