BANDUNG,bipol.co – KPU Kota Bandung melakukan pengaturan waktu kerja dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak 2019. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir kesalahan dalam proses input data.
Ketua KPU Kota Bandung Suharti mengungkapkan, proses rekapitulasi dilakukan mulai pukul 09.00-22.00 WIB sesuai kesepakatan bersama peserta Pemilu. Sebab, jam kerja yang cukup dinilai akan menjaga petugas bisa tetap konsentrasi dan fokus melakukan penghitungan.
“Kalau dipaksakan sampai dini hari khawatirnya ketika kita membaca atau melihat angka itu gak fokus karena kelelahan,” ucap Suharti di Hotel Horison, Kota Bandung, Jumat (3/5/2019).
Dijelaskannya, kesalahan input data yang terjadi selama ini biasanya disebabkan faktor kelelahan karena jam kerja yang melampaui batas. Untuk itu, berdasarkan kesepakatan bersama peserta Pemilu, pihaknya melakukan pleno hingga pukul 22.00 WIB.
“Kalau terlalu lelah, kita jadi gak fokus. Makanya kita perlu istirahat dan rekan-rekan saksi juga perlu istirahat supaya besok bisa lebih fresh,” ujarnya.
Dalam proses rekapitulasi, pihaknya melibatkan seluruh anggota PPK untuk membacakan hasil rekap di masing-masing kecamatan. Selain itu, pengawalan juga dilakukan anggota Bawaslu dan Panwascam selama proses rekapitulasi.
“Kalau memang ada kekeliruan kita bisa langsung lakukan perbaikan karena ada pengawasan dari Bawaslu. Lalu ada saksi, dari pasangan Capres, saksi Parpol dan saksi dari calon DPD,” ungkapnya. **
Reporter: Iman Mulyono
Editor: Ude D Gunadi