JAKARTA, bipol.co – KPK berharap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI Tahun 2018-2019.
“Terkait dengan rencana pemeriksaan Menteri Agama dalam kasus ini masih terjadwal. Kami harap besok saksi dapat memenuhi panggilan penyidik dan juga dapat membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan proses seleksi di Kemenag jika dibutuhkan dalam proses tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Lukman Hakim dijadwalkan diperiksa untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy pada Rabu, 8 Mei 2019. “Dalam penyidikan kasus suap terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama ini telah diperiksa sekitar 70 orang saksi sampai saat ini, baik dari unsur pejabat Kemenag, panitia seleksi dan pihak lain yang terkait dari unsur pihak kepala daerah dan masyarakat,” tambah Febri.
Lukman Hakim diketahui tidak memenuhi panggilan pertama KPK pada 24 April 2019 lalu dengan alasan ada kegiatan Kemenag di Jawa Barat. Ia pada Senin (6/5/2019) mengatakan akan memenuhi panggilan tersebut.
“Insya Allah saya akan hadir, sesuai dengan panggilan,” kata Lukman ditemui usai menghadiri pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di komplek Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (6/5/2019).(ant)**
Editor: UDE D GUNADI