SUKABUMI, bipol.co – Satpol PP Kota Sukabumi akan menyita makanan dan minuman bagi warung nasi yang buka di siang hari pada bulan Ramadhan.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan SDA Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat, SH, mengatakan hal itu kepada wartawan di sela-sela sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 11/2013 di Sukabumi, Selasa (7/5/2019).
Sudrajat mengatakan, bila ada hiburan malam, restoran maupun warung nasi terbukti melanggar Perwal Nomor 11/2013, pihaknya akan menyampaikan teguran kepada yang bersangkutan.
“Jika sudah ditegur tetap melanggar, kemungkinan mereka akan diberi sanksi yang lebih berat yakni pencabutan izin usaha. Sedangkan bagi warung nasi dan sejenisnya yang melanggar perwal berkali-kali tapi belum memiliki izin usaha, sanksi yang diberlakukan berupa pengambilan makanan dan mimuman yang diperjualbelikan untuk dijadikan barang bukti dalam proses penegakan perda,” kata Sudrajat.
Jajaran Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, Selasa (7/5/2019) menyebarkan selebaran dan pengumuman terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) Sukabumi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tertib Ramadhan di berbagai ruas jalan dan pusat perbelanjaan.;
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga trantibmas selama bulan Ramadhan di wilayah Kota Sukabumi. Dalam kegiatan itu, Satpol PP mendatangi beberapa titik tempat keramaian di Jalan Laksamana RE Martadinata, Jalan Siliwangi, Jalan Ahmad Yani, dan dua pusat perbelanjaan modern terkemuka di Kota Sukabumi. Para petugas menyampaikan pengumuman lewat selebaran maupun pemberitahuan langsung kepada para pedagang dan pengunjung terkait tertib bulan Ramadhan.
Reporter: Firdaus
Editor: Ude D Gunadi