JAKARTA.bipol.co – Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Syamsul Anwar menjelaskan bahwa ibu hamil dan menyusui tidak wajib berpuasa selama Ramadhan, dan bisa mengganti puasa dengan membayar fidiah.
“Ibu hamil dan menyusui mendapat keringanan tidak berpuasa. Al Quran menyatakan berpuasa wajib bagi yang mampu tanpa bersusah payah,” kata Syamsul saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Syamsul mengatakan ibu hamil dan menyusui termasuk kategori yang akan bersusah payah bila harus berpuasa, karena itu mereka tidak wajib berpuasa selama Ramadhan tetapi wajib membayar fidiah atau memberi makan fakir miskin satu orang dengan jumlah sebanyak hari yang ditinggalkan puasanya.
Mengenai alasan ibu hamil dan menyusui tidak diwajibkan mengganti puasa di hari lain, Syamsul menjelaskan, “Hamil perlu waktu sembilan bulan, menyusui bisa sampai dua tahun. Kemungkinan tidak akan ada waktu bagi ibu hamil dan menyusui untuk mengganti puasanya di hari lain. Itu baru satu kehamilan. Bagaimana kalau ada kehamilan kedua, ketiga dan seterusnya?”
Bila ada ibu hamil dan menyusui tetap ingin berpuasa saat Ramadhan, Syamsul mengatakan hal itu sah-sah saja, asal tidak menimbulkan mudarat bagi diri, dan janin yang dikandung atau bayi.
“Allah lebih menyukai kemudahan daripada kesukaran. Karena itu Majelis Tarjih dan Tajdid menetapkan puasa ibu hamil dan menyusui diganti fidiah yang lebih meringankan,” katanya. (ant)
Editor Deden .GP