SUKABUMI,bipol.co – Puluhan perumahan berdiri di Kota Sukabumi, namun dari jumlah 68 hanya 3 perumahan saja atau 4,4 persen yang telah menyerahkan fasilitas sosial dan umum (fasos/fasum).
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruangan, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPUPRPKPP) Kota Sukabumi, Asep Irawan kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (16/5/2019).
Dikatakannya, tiga perumahan yang taat dalam penyerahan fasos fasum, terdiri dari Puri Cibeureum Permai I, Baros Kencana, dan Perumahan Prana.
“Perumahan yang belum menyerahkan fasos fasum masih dalam proses serah terima, sebagian lagi masih dalam tahap pembangunan,” kata Asep.
Tanpa adanya serah terima fasos fasum, ujar Asep, Pemda tidak bisa mengeluarkan dana untuk memperbaiki infrastruktur dan sarana di lingkungan perumahan. Setelah fasos dan fasum berstatus milik pemda barulah pemda bisa mengucurkan dana dari APBD untuk memperbaiki fasilitas umum seperti jalan lingkungan di perumahan.
Mekanisme serah terima fasos fasum perumahan, lanjut Asep, diatur dalam Perda Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan. Berdasarkan perda tersebut, serah terima fasos fasum perumahan diawali dengan surat permohonan dari pengembang yang bersangkutan.
“Setelah developer mengajukan permohonan, ditindaklanjuti oleh tim yang dibentuk berdasarkan perda. Tim ini akan terjun ke lapangan untuk mengklarifikasi keberadaan fasos dan fasum yang akan diserahterimakan,” jelasnya.
Tim tersebut berasal dari unsur DPUPRPKPP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Dikbud yang dipimpin oleh Sekda. Di perumahan, tim akan mengecek fisik fasos fasum sesuai urusannya seperti PJU (Penerangan Jalan Umum), jalan, TPS, ruang terbuka hijau, dan sarana pendidikan.
“Nantinya tim akan mencocokkan siteplan yang dibuat oleh pengembang dengan kondisi di lapangan. Aturannya pemda tidak boleh menerima fasos fasum dalam kondisi yang kurang bagus. Kalau kurang bagus, fasos fasum itu harus diperbaiki dulu oleh pengembang,” kata Asep.
Selain itu tim akan melakukan pemeriksaan administrasi dari fasilitas yang akan diserahterimakan, misalnya menyangkut IMB dan perizinan lainnya. Semuanya harus lengkap dan terpenuhi. Apabila semua proses telah ditempuh, dilakukanlah serah terima dari pengembang kepada Bidang Aset.
“Selanjutnya setelah serah terima, fasos dan fasum tersebut menjadi tanggung jawab pemda dalam pemeliharaan dan perbaikannya,” tambahnya.**
Reporter : Firdaus
Editor : Herry Febriyanto