TKN: Gugatan BPN Keluar dari Rezim Hukum

- Editor

Senin, 27 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstsitusi. (Foto/Ant)

Mahkamah Konstsitusi. (Foto/Ant)

JAKARTA, bipol.co – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Arsul Sani, menilai banyak ahli dan praktisi hukum yang berpandangan bahwa isi dan tuntutan dari permohonan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang disampaikan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui Mahkamah Konstitusi (MK) keluar dari rezim hukum.

“Pandangan tersebut disampaikan para ahli dan praktisi hukum setelah isi tuntutan PHPU yang disampaikan Tim Hukum capres-cawapres Prabowo-Sandiaga beredar di media sosial,” kata Arsul Sani ketika dihubungi melalui telepon selulernya di Jakarta, Senin (27/5/2019) malam.

Menurut Arsul, banyak ahli dan praktisi yang berpandangan bahwa isi dan tuntutan dari permohonan Kubu 02 keluar dari rezim hukum atau rezim perundang-undangan yang mengatur tentang PHPU Presiden, seperti diatur dalam pasal 475 UU Pemilu jo Pasal 8 Peraturan MK No. 4 tahun 2018.

Wakil Ketua Tim Hukum capres-cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin itu menambahkan, jika mencermati dengan seksama, pandangan para ahli dan praktisi hukum itu memang memiliki basis yang kuat.

Menurut dia, berdasarkan amanah UU No. 42 tahun 2012 tentang Pemilu Presiden dan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, materi muatan permohonan PHPU yang disampaikan Tim Hukum Kubu 02 tersebut dibatasi terkait dengan perhitungan atau hasil pemungutan suara.

Anggota Komisi III DPR RI ini menambahkan, pembentuk UU sengaja membedakan antara sengketa tentang proses pemilu dan sengketa hasil pemilu.

Menurut dia, sengketa tentang proses pemilu maka permohonan gugatannya disampaikan ke Bawaslu, sedangkan sengketa tentang hasil pemilu permohonan ya diajukan ke MK.

“Nah soal kecurangan yang diklaim sebagai TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) seharusnya menjadi sengketa proses pemilu yang gugatannya disampaikan ke Bawaslu, bukan ke MK RI.” katanya. (ant)**

 

Editor: UDE D GUNADI

Berita Terkait

KPU Kab Bandung Mulai Rekapitulasi Penghitungan Suara, Permintaan Penundaan dari Paslon No 1 Tidak Ada Alasan Kuat
Jeje Govinda-Asep Ismail Unggul di Pilkada KBB 2024, Menang dengan Tudingan Politik Uang?
Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:42 WIB

KPU Kab Bandung Mulai Rekapitulasi Penghitungan Suara, Permintaan Penundaan dari Paslon No 1 Tidak Ada Alasan Kuat

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:22 WIB

Jeje Govinda-Asep Ismail Unggul di Pilkada KBB 2024, Menang dengan Tudingan Politik Uang?

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Berita Terbaru