TKN: Gugatan BPN Keluar dari Rezim Hukum

- Editor

Senin, 27 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstsitusi. (Foto/Ant)

Mahkamah Konstsitusi. (Foto/Ant)

JAKARTA, bipol.co – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Arsul Sani, menilai banyak ahli dan praktisi hukum yang berpandangan bahwa isi dan tuntutan dari permohonan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang disampaikan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui Mahkamah Konstitusi (MK) keluar dari rezim hukum.

“Pandangan tersebut disampaikan para ahli dan praktisi hukum setelah isi tuntutan PHPU yang disampaikan Tim Hukum capres-cawapres Prabowo-Sandiaga beredar di media sosial,” kata Arsul Sani ketika dihubungi melalui telepon selulernya di Jakarta, Senin (27/5/2019) malam.

Menurut Arsul, banyak ahli dan praktisi yang berpandangan bahwa isi dan tuntutan dari permohonan Kubu 02 keluar dari rezim hukum atau rezim perundang-undangan yang mengatur tentang PHPU Presiden, seperti diatur dalam pasal 475 UU Pemilu jo Pasal 8 Peraturan MK No. 4 tahun 2018.

Wakil Ketua Tim Hukum capres-cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin itu menambahkan, jika mencermati dengan seksama, pandangan para ahli dan praktisi hukum itu memang memiliki basis yang kuat.

Menurut dia, berdasarkan amanah UU No. 42 tahun 2012 tentang Pemilu Presiden dan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, materi muatan permohonan PHPU yang disampaikan Tim Hukum Kubu 02 tersebut dibatasi terkait dengan perhitungan atau hasil pemungutan suara.

Anggota Komisi III DPR RI ini menambahkan, pembentuk UU sengaja membedakan antara sengketa tentang proses pemilu dan sengketa hasil pemilu.

Menurut dia, sengketa tentang proses pemilu maka permohonan gugatannya disampaikan ke Bawaslu, sedangkan sengketa tentang hasil pemilu permohonan ya diajukan ke MK.

“Nah soal kecurangan yang diklaim sebagai TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) seharusnya menjadi sengketa proses pemilu yang gugatannya disampaikan ke Bawaslu, bukan ke MK RI.” katanya. (ant)**

 

Editor: UDE D GUNADI

Berita Terkait

Anggota Komisi B Anton Ahmad Fauji Setuju Batas Waktu Pemutihan PKB Diperpanjang
Anton Ahmad Fauji Harap Hari Jadi ke-384 Kinerja Bedas Jilid 2 Lebih Nyata
Ratusan Jenderal Tandatangani Pernyataan Sikap, Usul Pergantian Gibran dan Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi
AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa
Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit
Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 14:52 WIB

Anggota Komisi B Anton Ahmad Fauji Setuju Batas Waktu Pemutihan PKB Diperpanjang

Selasa, 22 April 2025 - 13:21 WIB

Anton Ahmad Fauji Harap Hari Jadi ke-384 Kinerja Bedas Jilid 2 Lebih Nyata

Jumat, 18 April 2025 - 14:16 WIB

Ratusan Jenderal Tandatangani Pernyataan Sikap, Usul Pergantian Gibran dan Reshuffle Menteri Pro-Jokowi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:37 WIB

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:23 WIB

H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Wagub Jabar Minta Setiap Kecamatan ada SMA

Rabu, 23 Apr 2025 - 08:02 WIB