BANDUNG,bipol.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menilai lumrah pengajuan Revisi Peraturan Daerah (Raperda) nomor 18 tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diajukan pihaknya.
“Kita mengajukan revisi Raperda Nomor 18 tahun 2011, ini sebuah keniscayaan karena dinamika itu terjadi, baik pada tingkat Nasional, Provinsi, maupun Kabupaten Kota,” kata Ema di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana pada Rabu (12/06/2019).
Ema mengatakan revisi bertujuan untuk mengakomodasi dinamika yang terjadi, khususnya pada tataran Pemerintah Kota Bandung.
“Aspek Geografi sepertinya tidak berubah, tapi dengan perubahan kebijakan baik di nasional maupun di Provinsi, contoh ada Metropolitan Baru Bandung atau Cekungan Bandung, itu pasti akan memberikan perubahan pada aspek Geo dari sisi regulasi ini harus kita akomodasi,” papar Ema.
Sekda kota Bandung tersebut mengungkapkan pengajuan revisi tersebut sedang dalam proses penggodokan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung.
“Semua ada 32 poin, 14 langkah yang harus dipenuhi untuk proses perbaikan atau revisi perda RTRB, hanya tinggal satu yang harus diselesaikan, 13 sudah selesai. Yang satu itu sedang proses persetujuan kesepakatan dari Dewan yang sekarang sedang di Bahas,” ungkap Ema.
“Dari 32 itu mayoritas untuk mengakomodasi kepentingan yang berkenaan pada Insfrastruktur,” tambahnya.**
Reporter : Rahmat Kurniawan
Editor : Herry Febriyanto